Fikri tersangka

Klungkung ( Metrobali.com )-

Pelaku mutilasi Fikri 26 yang bekerja sebagai sopir di Kantor Pengadilan Agama Klungkung, alamat Dusun Olat Parang, Desa Lab Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Nyoman Wirajaya pada Selasa ( 24/6 ) di ruang kerjannya. “ Hari ini kita sudah tetapkan saudara Fikri 26 menjadi tersangka kasus mutilasi, “ ujarnya. Pemeriksaan hari ini resmi didampingi oleh penasehat Hukumnya Wayan Sumiarta, SH, tambahnya.

Selanjutnya Wirajaya mengatakan kalau jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 19 orang dan tidak menutup kemungkinan nanti setelah Rekonstruksi yang akan dilakukan pada hari Kamis ( ( 26/6 ) itu pasti akan ada penajam-penajaman pemeriksaan saksi atau mungkin penambahan jumlah saksi. Terkait ancaman yang akan dikenakan tersangka Fikri menurut Wirauaya, tersangka bisa diancam hukaman seumur hidup dan bisa hukuman mati karena pasal yang akan digunakan adalah pasal 338 dan pasal 340.

Motif perbuatan tersangka melakukan pembunuhan hingga korban dimutilasi hingga hari ini pihaknya belum bisa meberikan penjelasan karena tersangka masih diperiksa secara intensif. Namun mengarah karena cemburu. Selain itu antara tersangka dan korban juga beberapa kali bertengkar. Bahkan istri tersangka juga tahu kalau suaminya ada main dengan Nana bahkan sempat ribut. “Terakhir (15/6)  tersangka dan korban sempat bertengkar malam harinya,” ujar Wirajaya. Ini terjadi karena tersangka tidak pulang ke kos kosan tersebut selama dua hari sehingga korban cemburu. Selama ini memang tersangka kerap tidur di sana. Pagi (16/6) tersangka sempat datang ke kos kosan korban dengan maksud mengambil pakaian kerja karena mau berangkat ke kantor di Pengadilan Agama Klungkung.

Diana Sari korban mutilasi

Kronologis sampai terungkapnya kasus ini, Wirajaya sebelum menjelaskan kronologis terlebih dahulu mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Klungkung yang telah membantu memberi informasi sehingga Polres Klungkung dapat begitu cepat mengungkap kasus yang sangat sulit ini yaitu pembunuhan diserta dengan mutilasi.

Pertama kasus ini kita lakukan olah TKP karena identitas korban ketika belum jelas dari sana kita menentukan sikap yaitu sebenarnya jenis kelamin korban ini apa..kemudian setelah mendapat jawaban dari ahli forensik kita di RSU Sanglah bahwa ini jenis kelamin wanita sehingga kita melakukan analisis dan evaluasi (anep) yang dipimpin Waka Polda Bali Brigjen I Gusti Ngurah Surya Subyata, sehingga kita mebagi tugas berbagi kapling kepada 3 tim yaitu Polres Klungkung, Bangli dan Karangasem.

Pembagian kapling kita bagi tiga dengan mencari imformasi orang hilang berjenis kelamin wanita. Dari laporan masuk yang diterima diantaranya Karangasem, Bangli serta luar Klungkung semuanya negatif. Justru laporan orang hilang dari Klungkung yang fositif. Laporan tersebut dimana orang yang hilang d itempat kos yang ada di jalan Kenyeri IX tanpa pamit dan satu orang yang dikos itu tidak mengetahui. Selanjutnya petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi kos kosan yang dimaksud untuk meminta keterangan saksi saksi. Dari saksi yang ada mengatakan kalau dari selokan didepan kos ditemukan aliran darah seger bercampur air dengan volume besar cukup lama bahkan berbau amis. Aliran darah bercampur air itu dilihat pula oleh orang yang ngekos di situ. “ Darahnya cukup banyak dan lama…kalau darah binatang tidak mungkin sebanyak itu,”ujarnya. Darah tersebut dilihat buruh juga warga kos lainya, tambahnya.

Sementara soal kepastian kalau Diana Sari alias Nana adalah korban mutilasi menurut Wirajaya karena adanya ciri ciri fisik yang sesuai dengan korban diataranya adalah ada tahu lalat di leher sebeleh kanan, gigi agak masuk kedalam. Selain itu juga dari keterangan saksi saksi juga menguatkan salah satunya adalah saksi dari seorang sopir truk yang sempat mendengar dan melihat sepeda motor jenis Mio yang belakangan diketahui dengan nopol EA 6692 AG milik korban yang kerap dipakai pelaku. Saksi adalah WB 25 sopir truk asal Karangasem dan istrinya yang kos disana. Saksi kerap bangun jam 02.00 dini hari untuk mengambil material pasir di Galian C Karangasem. Saat terbangun Selasa (17/6) dini hari mendengar ada motor Mio keluar dan sempat melihat ternyata Mio korban.

fikri

Wirajaya juga mengatakan kalau tersangka selain dikenal rajin solat, juga pernah sebagai guru ngaji di  Panti Asuhan Sumbawa Besar, NTB selama 3 tahun. Untuk diketahui tersangka dengan korban kenal saat di Sumbawa sekitar tahun lalu. Nana saat itu masih bekerja di sebuah Bank Swasta. Sejak itu mulai ada hubungan asmara terlarang antara korban dengan tersangka. Tersangka sendiri saat itu sudah beristri punya satu orang anak, sementara Nana juga sudah bersuami namun sudah dalam proses cerai. Namun hubungan asmara terlarang mereka ketahuan. Karena malu sebagai guru Ngaji namun kedapatan selingkuh tersangka dan korban lalu pergi ke Bali dua bulan lalu. Mereka berboncengan dengan naik sepeda motor Mio milik korban. Kemudian tidak lama istri tersangka yang asli Karangasem mama mudanya Ni Ketut Suparniti dan setelah menikah berubah menjadi mualap dengan nama Fitri Nur Suparwati 23.

Sementara untuk pelaku sejauh ini mash pelaku tunggal dimana proses mutilasi dilakukan dari pagi sampai sore pada tanggal 16 Juni di kos kosan Jalan Kenyeri IX Semarapura Kelod. Diduga kalau korban di bunuh Senin 16 Juni pagi yang selanjutnya tubuh korban yang sudah dipotong – potong tersebut dibuang di 13 titik di Klungkung dan Karangasem. Diakui Wirajaya kalau pelaku cukup trampil dalam memotong tubuh korban itu  dikarenakan yang bersangkutan kerap mendapat tugas memotong hewan kurban seperti kambing. SUS-MB