Jembrana (Metrobali.com)

 

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana menambah jumlah pengawas sekolah tingkat sekolah dasar (SD).

Pelantikan pengawas SD oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa dilaksanakan di lantai II Aula Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Kamis (26/1/2023). Pengangkatan pengawas sekolah tingkat SD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jembrana I Nengah Tamba.

“Hari ini ada penambahan 4 orang pengawas tingkat SD” ujar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra ditemui seusai pelantikan pengawas SD, Kamis (26/1/2023).

Penambahan pengawas SD disebabkan adanya satu orang pengawas yamg mengawasi sekian banyak sekolah bahkan sampai 22 sekolah. “Terutama di Kecamatan Negara. Ini berat sekali” ujarnya.

Penambahan pengawas SD disebutnya untuk di tiga kecamatan yakni Kecamatan Melaya 1 pengawas, Negara 2 pengawas dan 1 pengawas di Kecamatan Pekutatan.

Adanya penambahan empat (4) orang pengawas baru kata dia, total jumlah pengawas SD di Jembrana menjadi 16 orang. Karena sebelumnya sudah ada 12 pengawas SD. “Yang 12 ini kita rotasi pindah tempat tugas untuk penyegaran. Ini (rotasi) kita lakukan per hari ini” imbuhnya.

Dengan 16 orang pengawas yang dimiliki sekarang kata Mantan Kadis Dukcapil Jembrana, jumlah pengawas SD sudah mendekati ideal karena di Jembrana ada 182 SD. “Idealnya satu orang pengawas mengawasi 10 sampai 12 sekolah. Sekarang dengan 16 pengawas sudah mendekati ideal. Kalau SMP ada 6 pengawas, sudah cukup” terangnya.

Empat pengawas baru disebutnya berasal dari kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat pengawas dan senior. Keempat kepala SD tersebut diantaranya Nengah Edi Mertha dari SDN 4 Lelateng, Ni Made Sudastri dari SDN 3 Kaliakah, Kade Ayu Susilawati dari SDN 2 Warnasari dan Putu Ardana SDN 3 Medewi.

“Untuk sekolah yang kepala sekolahnya jadi pengawas sementara dijabat pelaksana tugas (Plt). Nanti kita isi” ungkapnya.

Dan untuk bisa menjadi kepala sekolah kata Anom, salah satu syaratnya mempunyai sertifikat cakep (calon kepala sekolah). “Dari guru senior atau guru penggerak yang memiliki kinerja baik. Itu ketentuannya” pungkasnya. (Komang Tole)