Jembrana (Metrobali.com)-

Pelaku narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana. Keempat pelaku IMR alias Dani, Kadek ADNW alias Agung, PAS alias Wito dan RF alias Rizal kini mendekam di sel Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Komang Renta, Senin (14/3/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dan keempat pelaku narkotika jenis sabu diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Disebutnya tersangka IMR (35) kelahiran Desa Tuwed, Kecamatan Melaya diamankan pada hari Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 21.00 di Jalan Denpasar-Gilimanuk di Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Tersangka saat itu melintas dengan mengendarai sepeda motor Beat DK-3316-ZM dan kemudian dihentikan petugas. Selanjutnya disaksikan Nengah Suardika, petugas melakukan penggeledahan dan ditangan kiri tersangka ditemukan satu paket plastik klip bening diduga sabu serta HP merk VIVO warna silver di dashboard depan sepeda motor.

Dari tersangka IMR berhasil diamankan sebagai barang bukti diantaranya dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,11 gram netto, sebuah tas pinggang, HP VIVO, tiga potongan pipet warna biru dan dua potongan pipet warna putih, dua buah korek gas, sebuah pipa kaca, sebuah timbangan, uang tunai Rp.500 ribu dan sepeda motor beat warna putih DK-3316-ZM.

“Barang bukti sebagian didapat dari penggeledahan di rumah tersangka. Dari pengakuan tersangka katanya didapat dari Botak yang kini masih DPO” terang Kapolres Juliana saat ekspos kasus di Aula Polres Jembrana.

Selanjutnya tersangka ADNW (21) asal Desa Wanasari diamankan di pada hari Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 17.00. Tersangka mengendarai mobil Suzuki Splash DK-1699-CF dan berhenti di Taman Kota Jembrana, Jalan Surapati, Kelurahan Dauhwaru.

Dari penggeledahan disaksikan Gusti Ngurah Kade Adi W dan Gede Sudiarta pada tangan kanan tersangka ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pipet warna hitam.

“Dari pengakuan tersangka, ia disuruh AW, orang tuanya sendiri (ayah) untuk menjualnya kepada D. Orang tuanya masih buron” ungkap Kapolres.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dan kandang ayam tersangka dan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu ditemukan didalam gulungan ijuk dibungkus kantong kain warna hitam. “Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan 31,63 gram bruto atau 29,46 gram netto” ujar Kapolres.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 8 buah potongan pipet, satu lembar potongan kantong plastik, kantong kain warna hitam, HP Samsung dan mobil Suzuki Splash DK-1699-CF.

Tersangka berikutnya yang berhasil diamankan adalah RF (30) dari Desa Banyubiru dan PAS (25) dari Kelurahan Lelateng. Tersangka RF diamankan hari Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 01.00 di rumahnya. Dari rumah tersangka diamankan satu paket narkotika jenis sabu, sebuah bong dan dua buah korek api gas.

“Dari pengakuan RF didapat dari PAS. Dan PAS berhasil diamankan di rumahnya” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas diantaranya sebuah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, sebuah bong, dua buah pipa kaca, lim buah plastik klip, tiga buah pipet warna putih, sebuah HP VIVO dan sebuah HP OPPO.

Keempat pelaku disangkakan pada Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 122 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (Komang Tole)