Buleleng, (Metrobali.com)-

DPRD Buleleng kembali menggelar sidang paripurna tentang jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Buleleng tentang 4 Ranperda usulan eksekutif. Dalam sidang paripurna sebelumnya terjadi keraguan dari fraksi Golkar dan fraksi Demokrat  atas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No. 12 Tahun 1985 tentang penetapan Jalur Hijau.

Namun kini akhirnya dapat diterima setelah mendengar jawaban eksekutif dalam hal ini Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang disampaikan melalui Rapat Paripurna diruang sidang utama DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna.SH didampingi Wakil Ketua I, II dan III, Senin (24/9)

Dalam penjelasannya disebutkan pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di Kabupaten Buleleng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang perubahan pertama peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Buleleng Nomor 12 Tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di Kabupaten Buleleng  dapat dijelaskan bahwa terhadap hal ini dengan dicabutnya Perda jalur hijau bukan berarti adanya kekosongan hukum terhadap pengaturan ruang terbuka hijau.

Dalam hal ini ada Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah dan peraturan daerah kabupaten Buleleng nomor 9 tahun 2013 tentang rencana tata ruang, yang nanti akan mengadopsi perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian aktif di Kabupaten Buleleng. Dalam hal ini yang melindungi alih fungsi lahan pertanian aktif yaitu peraturan daerah tentang perlindungan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B), pada saat ini masih dalam proses penyusunan sampai dengan tahap identifikasi lahan pertanian aktif dan deliniasi lahan pertanian aktif termasuk luas lahan pertanian aktif yang tidak boleh dialih fungsikan, pada dasarnya LP2B ini yang menjamin akan perlindungan terhadap lahan-lahan pertanian aktif yang ada di Kabupaten Buleleng, dan LP2B yang akan diadopsi dalam rencana detail tata ruang (RDTR)

Dengan demikian ke empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng yang diajukan eksekutif yaitu :rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang badan permusyawaratan desa (BPD), rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Buleleng nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan perbekel, rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Buleleng daerah tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau dikabupaten Buleleng daerah tingkat II Buleleng sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 15 tahun 1998 tentang perubahan pertama peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Buleleng nomor 12 tahun 1985 tentang penetapan jalur hijau di kabupaten Buleleng daerah tingkat II Buleleng  dan  rancangan peraturan daerah kabupaten Buleleng tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi dapat diterima untuk dilanjutkan pembahasannya hingga ditetapkan menjadi Perda.

Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Whraspati Radha