Kuta (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar gagal mengeksekusi Vila Kozy di Seminyak, Kuta. Pasalnya, sang pemilik dibantu massa melakukan perlawanan, sehingga sehingga eksekusi akhirnya dibatalkan.
Meski ratusan personel Polresta Denpasar dibantu Brimoda Polda Bali diterjunkan, namun petugas panitera batal melakukan upaya paksa agar pemilik mengosongkan vila.
Eksekusi sendiri berlangsung memanas diwarnai kericuhan antara petugas dan pemilik Vila Kishore Kumar Pridhnani dan istrinya Rita.
Sebelumnya, surat penetapan eksekusi hendak dibacakan Wakil Panitera I Ketut Sulendra di Kantor Lurah Seminyak. Namun pertemuan itu berlangsung a lot lantaran pemilik vila selaku termohon tetap menolak rencana eksekusi.
“Saya hanya meminta eksekusi ditunda sampai ada keputusan hukum tetap. Kalau nanti ada keputusan tetap dinyatakan saya kalah, saya berjanji akan menyerakkan secara sukarela vila itu,” kata Kishore, Rabu 18 Januari 2012.
Kishore mengatakan jika saat ini dirinya tengah melayangkan gugatan perdata maupun pidana ke Polda Bali dengan terlapor Direktur Utama Bank Swadesi, Ningsih Suciati dan rekan-rekannya.
Kasusnya sendiri masih bergulir dan vila tersebut masih dalam sengketa, sehingga eksekusi dinilai cacat hukum dan sangat dipaksakan.
Pihak pengadilan sendiri memutuskan untuk mengeksekusi vila tersebut berdasar permohonan pihak pemenang lelang Sugiarto Raharjo.
Sampai akhirnya berbekal kutipan risalah lelang No. 059/2011 tertanggal 11 Februari 2011, Sugiarto Raharjo selaku pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi rill sehingga keluarlah penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar No. 7/Pdt.Eks/Riil/2011/PN.Dps tertanggal 28 Juli 2011.
Saat petugas mendatangi vila untuk membacakan putusan eksekusi, kembali ratusan massa, karyawan vila menghadangnya. Terjadi ketegangan ketika panitera tetap akan membacakan eksekusi.
Tidak hanya Kishore yang terus mengecam putusan tersebut, sang Istri Rita juga terlihat menangis histeris. “Saya akan pertahankan sampai titik darah penghabisan. Biar saya bunuh diri kalau eksekusi tetap dilakukan,” ancam Kishore.
Melihat situasi tidak kondusif dan khawatir terjadi bentrokan fisik, akhirnya Kapolreta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winartha memutuskan agar eksekusi ditunda.
Setelah negosiasi dengan pihak panitera, pemohon diwakili kuasa hukum Ahmad Riyad dan termohon akhirnya dihasilkan keputusan penundaan.
“Saya akan kaji dan dalami masalah ini dengan mempertimbangkan masukan ahli-ahli hukum. Masalah ini akan kita lihat dulu keputusananya nanti seperti apa,” tegasnya.
Setelah eksekusi ditunda, akhirnya ratusan petugas ditarik mundur dari vila dan hal itu disambut suka cita pemilik dan karyawan vila. (bentarabali.com/ckl)