Eksekusi Tanah Berlangsung Dramatis
Bangli (Metrobali.com)-
Jalanya eksekusi atas sebidang tanah seluas 4 are di Jalan Serma Meraggi Gang I yang selama ini ditempati oleh tergugat I Nengah Widyana alias Jono (39) dan kakanya I Nyoman Pariana (41) asal banjar Belumbang , Kamis (19/7) dengan penggugat I ketut rupawan (52) warga banjar tempek Kawan berlangsung dramatis. Pasalnya usai pelaksnaan eksekusi yang di hadiri ratusan krama Banjar Belumbang ini , warga langsung mendatangi Kantor Dinas perhubungan Bangli . Sebab tanah yang digunakan kantor Dinas Perhubungan itu adalah tanah AYDS dan sebelumnya berdiri banguan kantor itu ditempati oleh orang tua dari I Nengah Widyana . Setelah dilakukan negosiasi antara parjuru adat banjar Belumbang dengan Kepala dinas perhubungan akhirnya dicapai kata sepakat yakni , I Nengah Widyana dan kakanya I Nyoman Pariana untuk sementara waktu bisa tinggal di Kantor Dinas Perhubungan.
Ratusan krama adat banjar Belumbang dengan mengenakan pakian adat madya sudah sejak pukul 08.30 wita mendatangi lahan yang akan dieksekusi . Nampak puluhan aparat dari Polres Bangli melakukan penjagaan. Setelah ditunggu sekian lama , akhirnya tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Bangli yang dipimpin Panitera Sekertaris Pengadilan Negeri Bangli , I Wayan Pageh SH MHum tiba dilokasi . Selanjutnya dibawah pengawalan petugas , pembacaan amar putusan eksekusi dilakukan . Memang usai pelaksnaan pembacaan amar putusan eksekusi itu sempat terjadi dialog antara tergugat damn penggugat . bahkan dalam kesempatan itu penggugat sempat menawarkan uang Rp 5 juta untuk banguan yang ada. Namun keingian I Ketut Rupawan ditolak mentah- mentah oleh tergugat . “ Biar diberi 20 juta saya pasti tolak , saya masih bisa bekerja “ ujar Widnyana alias Jono Selanjutnya sebelum bangunan semi permanent yang sebelumnya ditempati oleh tergugat dibongkar , barang barang yang ada didalamya dikeluarkan oleh warga Banjar Belumbang dan selanjutnya dikumpulkan di Bale Banjar Belungbang . Nampak raut wajah kesedihan terpancar dari wajah istri Widnyana yakni Nengah Yuliani damn ankanya Wayan Setiadewi dan Kadek sri Ulan Wahyuni . Begituplula wajah dari Nyoman Sriani istri dari Pariana. Dengan menggendong anaknya yang masih kecil- kecil ibu dua anaknya berusaha mengangkat barang- barang yang dimilikinya .
Selanjutnya warga banjar Belumbang langsung melakukan paruman untuk menentukan nasib warganya yakni , I Nengah Widnyana dan I Nyoman Pariana yang nota bene kini tidak memilki tempat tinggal . dalam paruman itu akhirnya disepakati untuk meminta kembali tanah AYDS yang sekarang ini berdiri Kantor dinas Perhubungan, Selanjutnya ratusan warga mendatangi kantor Dinas perhubungan yang ada di jalang Merdeka Bangli . Kedatangn mereka diterima langsung oleh Kepala Diinas Perhubungan , I Made Artha SH . Dalam pertemuan itu salah seorang tokoh masyarakat banjar Belumbang , Pak dewa mengatakan , lahan atau tanah berdirinya kanror dishub ini adalah tanah AYDS dan sebelumnya ditempati oleh warga kami , I wayan Sume yang tak lain orang tua dari I Nengah widyana dan I Nyoman Pariana. Perlku diketahui sekitar tahun 1960 ini oleh pemerintah tanah ini diminta atau dipinjam untuk dibangaun Rumah Dinas PU Propinsi .dan selanjutnya berubah fungsi kembali menjadi kantor Dishub. Waktu itu pemerintah memberikan lahan I Sume yakni sebidang tanah di jalan Sema Meranggi yang selanjutnya digugat dan berujung dieksekusinya tanah itu . “ Kedatangan kami kesini untuk meminta hak kami lagi , apalagi harus dimana lagi warga kami tinggal “ ujar Dewa
Mendapat pertanyaan seperti itu Kadishub , I Gede Artha SH mengatakan pihaknya selam ini tidak tahu menahu terkait kasus ini , termasuk juga sejarah dari status tanah ini. “ Saya ini ibarat pemumpang saja hanya tinggal saja disini “ kata Kadis asal desa Songan ini . Kadishub juga menambahkan pihaknya tidak berani mengambil keputusan karena untuk keputusan menunggu petunjuk dari bapak Bupati . Mendapat jawaban yang seolah ngambang itu akhirnya perwakilan warga mendesak mantan kabag hokum ini langsung menghubungi bapak bupati . Akhirnya Kadishub langsung menghubungi Bupati I made Gianyar lewat HP dan hasilnya bupati mengijinkan untuk sementara I Nengah Widyana dan I nyoman pariana untuk tinggal di Kantor Dinas perhubungan Bangli . Mendengar keputusan itu akhirnya utusan warga dan juga warga yang menunggu di luar Kantor dishub kembali balik menuju Bale Banjar Belumbang .
Untuk sementara 2 KK itu akan menempati satu blok banguan yang ada di sebelah selatan kantor Dishub yang sebelumnya digunakan untuk ruang kerja Lalu Lintas (LL) dan Angkutan.
Ditempat terpisah , Klian adat banjar Belungbang Putu Rupadana mengatakan kehadiran warga melihat jalanya eksekusi itu adalah sebagi bentuk rasa sollidaritas warga atas sebuah kejadian yang dihadapi saudaranya sesame warag Banjar Belumbang “ warga kami taat pada hokum dan tidak ada niatan untuk menggagalkan jalanya eksekusi “ ujar Rupadana
Mantan Kasek SMKN I Bangli ini menambahkan dengan dilaksanakan eksekusi ini maka warga kami I Nengah Widnyana dan kakaknya I Nyoman pariana otomatis tidak memilki tempat tinggal lagi . papnya lagi jika ditelisik darai sejarah , orang tua Pariana dulunya tinggal di jalan merdeka Bangli yang kini berdiri banguan Kantor dishub Bangli “ Tanah yang diatasnya berdirio bangunan kantor Dishub adalah berstaus AYDS dan bukti otentik atas tanah itu ada dan sudah kita pegang , apalagi sertifikat tanah yang dipegang pemerintah tersebut hanya satusnya Hak Guna Bangunan dan bukan Hak Milik “ jelasnya
Dia menambahkan kedatangan warga ke kantor Dishub tiada lain untuk meminta kembali hak yang sepatutnya didapatkan oleh warga kami yang kini tiodak memilki tempat tinggal “ kami berharap pemerintahj bisa menyelesaikan masalah ini secara manusiawi artinya tidak ada yang merasa dirugikan “ harap Rupadana. WAN-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.