Bangli (Metrobali.com)-

Jalanya eksekusi atas sebidang tanah seluas 4 are di Jalan Serma Meraggi Gang I  yang selama ini ditempati oleh tergugat  I  Nengah  Widyana alias Jono  (39) dan kakanya  I Nyoman Pariana (41)  asal banjar Belumbang  , Kamis (19/7)  dengan penggugat  I ketut rupawan (52) warga banjar tempek Kawan  berlangsung dramatis. Pasalnya   usai  pelaksnaan  eksekusi yang di hadiri ratusan  krama  Banjar Belumbang ini ,  warga  langsung mendatangi Kantor Dinas perhubungan  Bangli . Sebab   tanah   yang digunakan kantor Dinas Perhubungan itu adalah tanah AYDS  dan sebelumnya berdiri banguan kantor itu ditempati oleh orang tua  dari  I Nengah Widyana . Setelah  dilakukan negosiasi antara  parjuru adat banjar Belumbang dengan  Kepala dinas perhubungan akhirnya dicapai kata  sepakat yakni , I Nengah Widyana dan kakanya  I Nyoman Pariana untuk sementara waktu bisa  tinggal di Kantor Dinas Perhubungan.

Ratusan krama adat banjar Belumbang dengan mengenakan pakian adat madya sudah sejak pukul 08.30 wita mendatangi  lahan yang akan dieksekusi . Nampak puluhan aparat dari Polres Bangli melakukan penjagaan.  Setelah ditunggu sekian lama , akhirnya tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Bangli yang dipimpin Panitera Sekertaris Pengadilan Negeri Bangli , I Wayan Pageh SH MHum  tiba dilokasi . Selanjutnya   dibawah pengawalan petugas , pembacaan amar putusan eksekusi dilakukan .  Memang usai pelaksnaan  pembacaan amar putusan eksekusi itu sempat terjadi dialog antara   tergugat damn penggugat . bahkan dalam kesempatan itu penggugat sempat menawarkan uang Rp 5 juta untuk banguan  yang ada. Namun keingian I Ketut Rupawan ditolak mentah- mentah oleh  tergugat . “  Biar diberi 20 juta  saya pasti tolak , saya masih bisa bekerja “ ujar  Widnyana alias  Jono Selanjutnya  sebelum bangunan semi permanent yang sebelumnya ditempati oleh tergugat  dibongkar , barang barang yang  ada didalamya dikeluarkan oleh warga Banjar Belumbang dan selanjutnya dikumpulkan di Bale Banjar  Belungbang . Nampak raut wajah kesedihan terpancar dari  wajah istri Widnyana  yakni Nengah Yuliani damn ankanya Wayan Setiadewi  dan Kadek sri Ulan Wahyuni .  Begituplula wajah dari  Nyoman  Sriani istri dari Pariana. Dengan menggendong anaknya yang masih kecil- kecil ibu dua anaknya berusaha mengangkat barang- barang  yang dimilikinya .

Selanjutnya warga banjar Belumbang langsung melakukan paruman  untuk menentukan nasib  warganya yakni ,  I Nengah Widnyana dan I Nyoman Pariana   yang nota bene kini tidak memilki tempat tinggal . dalam paruman itu akhirnya disepakati untuk meminta kembali  tanah AYDS  yang sekarang ini berdiri Kantor dinas Perhubungan,  Selanjutnya ratusan warga mendatangi  kantor Dinas perhubungan yang ada di jalang Merdeka Bangli .  Kedatangn mereka diterima langsung oleh Kepala Diinas Perhubungan , I Made  Artha SH .  Dalam pertemuan itu salah seorang tokoh masyarakat banjar Belumbang , Pak dewa mengatakan , lahan atau tanah berdirinya kanror dishub ini adalah tanah AYDS  dan sebelumnya ditempati oleh warga kami , I wayan Sume yang tak lain orang tua dari  I Nengah widyana dan I Nyoman  Pariana. Perlku diketahui  sekitar tahun 1960 ini oleh pemerintah tanah ini diminta atau dipinjam untuk dibangaun Rumah Dinas PU Propinsi  .dan  selanjutnya berubah fungsi kembali menjadi kantor Dishub. Waktu itu pemerintah memberikan lahan  I Sume yakni sebidang tanah di jalan Sema Meranggi  yang  selanjutnya digugat dan berujung dieksekusinya tanah itu . “ Kedatangan kami kesini untuk meminta hak kami lagi , apalagi harus dimana lagi warga kami tinggal “ ujar Dewa

Mendapat pertanyaan seperti itu Kadishub , I Gede Artha SH mengatakan  pihaknya selam ini tidak tahu menahu terkait kasus ini , termasuk juga sejarah dari status tanah ini. “ Saya ini ibarat pemumpang saja  hanya tinggal saja disini “ kata Kadis asal desa Songan ini .   Kadishub  juga menambahkan  pihaknya tidak berani mengambil keputusan  karena  untuk keputusan menunggu petunjuk dari bapak Bupati . Mendapat jawaban yang seolah ngambang itu akhirnya perwakilan warga mendesak  mantan kabag hokum ini  langsung menghubungi bapak bupati .   Akhirnya Kadishub langsung menghubungi  Bupati I made Gianyar lewat HP dan hasilnya bupati mengijinkan untuk sementara I  Nengah Widyana dan  I nyoman pariana  untuk tinggal di Kantor Dinas perhubungan  Bangli .  Mendengar  keputusan itu akhirnya  utusan warga dan juga warga yang menunggu di luar Kantor dishub kembali balik menuju Bale Banjar  Belumbang .

Untuk  sementara 2 KK itu akan menempati satu blok banguan yang ada di sebelah selatan kantor Dishub yang sebelumnya digunakan  untuk ruang kerja Lalu Lintas (LL) dan  Angkutan.

Ditempat terpisah , Klian adat banjar Belungbang  Putu Rupadana  mengatakan kehadiran warga melihat jalanya eksekusi itu adalah sebagi bentuk rasa sollidaritas warga atas  sebuah  kejadian yang dihadapi saudaranya sesame warag Banjar Belumbang  “ warga kami taat pada hokum dan tidak ada niatan untuk menggagalkan jalanya eksekusi “ ujar  Rupadana

Mantan Kasek SMKN I Bangli ini  menambahkan  dengan  dilaksanakan eksekusi ini maka  warga kami  I Nengah Widnyana dan kakaknya  I Nyoman pariana otomatis tidak memilki tempat tinggal lagi . papnya lagi jika ditelisik darai sejarah , orang tua Pariana  dulunya tinggal di jalan merdeka Bangli yang kini berdiri banguan Kantor dishub  Bangli “  Tanah yang diatasnya berdirio bangunan kantor Dishub  adalah berstaus AYDS dan bukti otentik atas tanah itu ada dan sudah kita pegang , apalagi sertifikat tanah  yang dipegang pemerintah tersebut hanya satusnya  Hak Guna Bangunan dan bukan Hak Milik “ jelasnya

Dia menambahkan kedatangan warga ke kantor Dishub tiada lain untuk meminta kembali  hak yang sepatutnya didapatkan oleh  warga kami  yang kini tiodak memilki tempat tinggal “ kami berharap pemerintahj bisa menyelesaikan masalah ini secara manusiawi artinya tidak ada yang merasa dirugikan “ harap Rupadana.  WAN-MB