AA Ngurah Agung, Wayan Wakil dan Sudikerta disidang bersamaan

Denpasar, (Metrobali.com)-

Nota keberatan atas surat dakwaan penunutut umum Ketut Sujaya, dkk atau eksepsi yang diajukan terdakwa eks Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dalam kasus penipuan PT Maspion pemalsuan surat, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Estar Oktavi, Kamis (26/9). “Majelis hakim memutuskan dakwaan jaksa sudah lengkap, sidsng akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaanbputusan sela itu, majelis hakim menilai, ksurat dakwaan jaksa telah memenuhi syarat. Putusan majelis hakimbitu diterima , Sudikerta. Tapi dia berjanji akan membuka fakta yang sebenarnya.

“Sebelumnya saya ditekan, namun sekarang saya punya kesempatan untuk berbicara, bahwa kasus ini dimulai ketika Presiden Komisaris PT Maspion grup bersama Wayan Santoso datang ke rumah saya pada 2013” katanya.

“Jadi bukan saya yang mengajak dia, tapi mereka yang mengajak kita untuk memulai usaha berinvestasi di Bali,” ungkap politisi Golkar ini.

Dia mengaku, PT Pecatu Bangun Gemilang memiliki uang sah berdasarkan hasil penjualan saham 55% kepada PT Marindo Investama. “Tapi karena kami diajak berinvestasi bersama, PT kami diminta oleh Maspion grup sehingga mereka yang mengurusnya, jadi harusnya Maspion Grup yang diuntungkan dalam kasus ini karena menggadaikan tanah kami,” tegasnya.

Putusan sela majelis hakim itu juga berlaku untuk dua orang terdakwa lainnya yakni Wayan Wakil dan AANgurah Agung. Eksepsi dari Agus Sujoko dkk selaku tim penasihat hukumnya turut ditolak dengan dalil sama.

Sidang kasus Sudikerta akan dilanjutkan dan dibuka pada Kamis, 3 Oktober 2019 dengan agenda pemeriksaan para saksi. (NT-MB)