Mangupura,(Metrobali.com)

Wakil Ketua DPRD Badung yang juga anggota Dewan Pengupahan Badung dari unsur Serikat Pekerja Wayan Suyasa, S.H. bisa memaklumi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 mentang. “Ya bagaimana lagi, situasinya seperti ini dan dunia usaha tengah dalam kondisi sangat sulit,” ujarnya saat ditemui usai menerima utusan Disnaker Badung di ruang kerjanya DPRD Badung, Kamis (5/21/2020).
Menurut Suyasa, pekerja saat ini banyak yang dirumahkan, bahkan ada yang di-PHK. “Karena itu, UMK tetap, sudah patut disyukuri,” tegas politisi Golkar asal Penarungan tersebut.

Kalaupun UMK naik, sementara dunia usaha jalan di tempat, tentu saja tak ada artinya. Prinsip, unsur SP bisa menerima kebijakan UMK tetap ini.
Jika nanti kondisi ekonomi sudah pulih, kata Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung tersebut, pihaknya akan memperjuangkan kenaikan UMK. Dia pun berhatap dunia usaha kembali normal.
Saat ditanya soal upah minimum sektoral (UMS), Suyasa menyatakan tak lagi ada dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Dalam UU terbaru, UMS tak diatur lagi,” ujarnya.

Di bagian lain, menurut Kadisperinaker IB Oka Dirga, keputusan Dewan Pengupahan tersebut sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan tidak naiknya UMK tahun 2021, artinya UMK di Badung tetap sesuai UMK tahun 2020 yakni Rp 2.930.092,64,” kata Ida Bagus Oka Dirga, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, Dewan Pengupahan Badung yang melaksanakan rapat, Rabu (4/11) di Puspem Badung tidak keberatan dengan tidak naiknya UMK tahun 2021. “Semua menyadari kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang,” tegas mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Badung itu.
Dengan hasil yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan Badung, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja selaku kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengirimkan keputusan Dewan Pengupahan Badung ke Gubernur Bali. Selanjutnya Gubernur Bali yang akan menetapkan.
“Selaku pemerintah, kami juga akan menyosialisasikan besaran UMK tahun 2021 ini kepada perusahaan di Badung,” tandas Oka Dirga.
#humasbadung
Editor : Nyoman Sutiawan