Klungkung ( Metrobali.com )
Lagi lagi pengecer Togel tertangkap basah sedang menerima pasangan. Setiap kali ditangkap tersangka selalu berdalih melawan sendiri tidak ada Bos. Apa pembaca percaya dengan dalih yang diucapkan tersangka.. Silahkan pembaca menilainya.
Tertangkapnya tersangka dikarenakan ada laporan dari masyarakat pada 6/6. Tidak serta merta pihak aparat menangkap tersangka begitu menerima laporan.  Diperlukan penyelidikan dan pengintaian kelapangan. Selama 5 hari pada Senin (11/6) sekira pukul 15,45 wita  tim buru sergap Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin langsung Kanit IV IPDA Gede Sudiarna Putra, baru bisa menangkap tersangka yang sedang menerima pasangan di rumahnya itupun anggota harus berpura pura ikut memasang. Tersangka tidak mengetahuinya ternyata dia sudah diintai selama 4 hari, karena sudah cukup bukti tersangka akhirnya dikeler ke Polres Klungkung bersama barang bukti yang ada untuk proses lebih lanjut.
Tersangka yang dimaksud adalah I Ketut Selamut 52 asal Banjar Selat, Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, sedang barang bukti yang ditemukan diantaranya, 1 buah Hand Phone Nokia type 1200 berisi angka pasangan, 1 buah buku seribu mimpi, 1 buah bolpoin, 1 buah kalkulator, 5 buah lembar syair, 2 buah lembar rekapan, 2 lembar paito, dan uang tunai Rp 260 ribu.
Sementara Metrobali.com menemui tersangka Selamut di Polres mengaku baru 4 hari menjual togel tidak ada bos, saya melawan sendiri, akunya.  setelah ditanya” jika ada yang dapat puluhan juta apa bapak bisa membayar pasangan tersebut”..Selamut diam sambil menunduk tidak mau menjawab, berarti ada bosnya ya.. pak tanyak Metrobali, Selamut tetap juga diam tidak mau bernyanyi siapa dibalik semua itu. Selamut mengaku bekerja membantu membuat batako karena bahan habis saya manfaatkan untuk jual togel” ujarnya. “Saat ditangkap saya kebetulan melayani pembeli taunya dia aparat dan saya langsung dibawa ke Polres bersama barang bukti, ungkap Selamut.
Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta dihadapan Metrobali mengakui pihaknya menangkap tersangka Salimut di rumahnya Banjar Selat, Desa Banjarangkan. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana perjudian menggelar/menjual kupon togel jenis TSSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, ujar Sudanta. SUS.MB