Keterangan foto: Ilustrasi borgol

Jembrana (Metrobali.com) –

Dua orang karyawan salah satu finance di Kabupaten Jembrana diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Sabtu (5/5). Keduanya diduga menggelapkan uang milik nasabah.

“Kedua pelaku kami amankan menindaklanjutii laporan Istilahrohmiani, warga Kelurahan Gilimanuk. Keduanya dilaporkan Jumat kemarin” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, Sabtu (4/5).

Subawa seizin Kapolres Jembrana mengatakan kedua pelaku Putu WM (28) dari Kelurahan Lelateng dan Gusti ABP (28) dari Desa Baluk diamankan di rumahnya masing-masing tadi pagi.

Pada hari Sabtu tgl 27 Oktober 2018, sekitar pukul 09.00 Wita, kedua pelaku mendatangi rumah pelapor di Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk dengan maksud untuk mengambil uang cicilan sepeda motor Honda Beat dengan nomor kontrak 705000748415.

“Saat itu pelapor langsung membayar Rp. 5 juta. Oleh pelaku Gusti ABP kemudian dibuatkan kwitansi dan ditandatangani” terang Subawa.

Sebulan kemudian yakni pada bulan Nopember 2018, sepeda motor yang dicicil pelapor diambil oleh petugas finance lainnya dengan alasan pelapor belum membayar angsuran selama 5 bulan.

Karena sepeda motornya diambil, pelapor kemudian mendatangi kantor finance di Kota Negara sambil menunjukkan kwitansi pembayaran. Namun oleh pihak finance dikatakan kwitansi itu bukan kwitansi resmi dari kantor finance.

Akan masalah tersebut pihak finance menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun setelah ditunggu sekian lama pelaku tidak juga mengembalikan uang pelapor.

“Merasa dirugikan pelapor kemudian melaporkan kedua pelaku ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk” ujar Subawa.

Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP yo Pasal 55 KUHP.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati