Tersangka Putu Arya Angling Darma Kusuma alias Ceking (21) di Mapolrres Buleleng

Buleleng, (Metrobali.com)-

Tersangka Putu Arya Angling Darma Kusuma alias Ceking (21) beralamat di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, baru 7 bulan menghirup udara segar setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja, kini kembali dipenjara lantaran melakukan aksi pencurian dirumah majikannya pada Senin, 5 Agustus 2019 sekitar Jam 12.00 Wita di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Saat melakukan aksi pencurian, tersangka berhasil menggondol 1 ( satu ) unit speaker aktif merek Himida, 1 ( satu ) unit HP Evercros warna putih dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000.

Kronologis kejadian, berawal dari korban Wayan Sukra melaporkan tentang peristiwa pencurian. Menyikapi hal ini, Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder, A.Md., S.H., M.Ag memerintahkan anggota Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan, SH., MH dan Panit II IPDA Ketut Wijana untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Selanjutnya dilakukan maping terhadap resedivis curat dengan modus yang sama, setelah diadakan penyelidikan di sekitar TKP diperoleh informasi bahwa ada seorang resedivis yang baru saja keluar dari Lapas Singaraja atas nama Putu Arya Angling Darma Kusuma alias Ceking.

Dengan adanya hal itu, selanjutnya pada Senin, 12 Agustus 2019 sekitar Jam 16.00 Wita, team lidik mencari yang bersangkutan di rumahnya. Dan saat diintrogasi awal, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui semua perbuatannya, namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku, ditemukan ada bekas speaker aktif yang telah dibongkar. Kemudian setelah ditunjukan kepada pelaku, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil barang dan uang di rumah korban. “Saat itu juga, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Seririt untuk penyidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek Made Uder seijin Kapolres Buleleng Suratno, Jumat, (16/8) siang di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan, menurut keterangan pelaku bahwa sebelum melakukan perbuatannya tersebut, pelaku sempat melihat korban bersama istrinya keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor, sehingga situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Selanjutnya timbul niat pelaku untuk mengambil barang yang ada di dalam rumah korban. “Awalnya pelaku masuk melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci dan menuju ke gudang untuk mengambil speaker aktif dengan cara merusak bagian kotaknya dan hanya mengambil mesin serta speakernya saja.

Selanjutnya pelaku berjalan ke luar dan menuju ke belakang rumah, kemudian pelaku memanjat jendela kamar korban yang saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, dan mengambil 1 unit HP Evercros wara putih yang ada di atas meja kamar korban, serta mengambil uang tunai Rp. 1.500.000 yang ada di bawah kasur. Selanjutnya pelaku menyimpan barang berupa salon speaker aktif dan 1 unit HP Evercros warna putih di rumahnya, sedangkan untuk uang tunainya sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli 1 unit HP Samsung warna silver ( disita dan dijadikan barang bukti )” urai Kapolsek Made Uder didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu. Gede Sumarjaya.

Sementara itu kepada awak media pelakui mengakui bahwa dirinya itu melakukan pencurian untuk kedua kalinya dirumah korban Wayan Sukra (35) yang juga merupakan majikannya tempat ia bekerja di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. “Saya mencuri karena sakit hati lantaran upah yang diberikan sering dipotong oleh bos saya itu” aku tersangka Angling Darma Kusuma.”Saya bekerja sebagai tukang petik cengkih dan kopi. Sesuai perjanjian upah Rp 70 ribu per hari dipotong sewa motor Rp 5.000. Namun, setelah menerima upah, sewa motornya dipotong Rp 15.000 per hari oleh bos saya itu. Karena hal inilah, saya merasa sakit hatj dan nekat melakukan pencurian dirumahnya” tandasnya.

Terhadap perbuatan pelaku, disangkakan atau diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. GS