Buleleng, (Metrobali.com)-

Kali pertama terjadi peristiwa perkara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan didampingi oleh 20 pengacara. Seperti perkara hukum yang menimpa dua bersaudara kandung asal Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yakni I Kadek Angga Satya Pardidinata,SH alias Kadek Angga (31) dan Komang Anugrah Wirananda alias Komang Redo (23). Dimana kedua bersaudara ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan pengeroyokan terhadap korban Putu Suarsana pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar Pukul 09.30 Wita di Jalan Laksamana Gang Bima, Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Atas dugaan pengeroyokan tersebut, kedua tersangka bersaudara kandung ini diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini terungkap melalui Surat Dakwaan bernomor Reg. Perkara : PDM-26/Eku.2/Bll/06/2023 saat sidang perdana pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Singaraja dengan Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, S.H.,M.Hum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Kade Widiatmika,SH

Dalam sidang perdana tersebut , JPU I Made Heri Permana Putra,SH,MH dan Ida Kade Widiatmika,SH melalui surat dakwaan Primairnya menyebutkan bahwa terdakwa Kadek Angga bersama terdakwa Komang Redo pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar Pukul 09.30 Wita bertempat di Jalan Laksamana Gang Bima Banjar Dinas Tista, Desa Baktiseraga,”dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban Putu Suarsana yang mengakibatkan luka berat”.

Kronologisnya, berawal saat para terdakwa mendengar adanya keributan cekcok mulut antara Nyoman Supardi yang merupakan orang tua kandungnya dengan korban Putu Suarsana yang terjadi di pinggir jalan Laksamana Gang Bima Banjar Dinas Tista Desa Baktiseraga, sehingga dapat dilihat oleh masyarakat umum. Melihat kejadian tersebut, membuat terdakwa 1 Kadek Angga dan terdakwa 2 Komang Redo ikut menjadi emosi dan marah terhadap korban Putu Suarsana tanpa dapat mengendalikan emosinya, dimana terdakwa 1 Kadek Angga langsung mengayunkan kaki kanan mengenai perut sebelah kiri korban Putu Suarsana sebanyak 1 kali dan ayunan kaki kanan untuk yang kedua kalinya mengenai kedua tangan korban. Kemudian terdakwa 2 Komang Redo mengayunkan tangan secara terkepal yang mengenai wajah korban sebanyak 1 kali, sehingga mengakibatkan korban Putu Suarsana mengeluarkan darah dari lubang hidungnya. Selanjutnya kejadian tersebut dilerai oleh masyarakat, salah satunya saksi Made Wira Sanjaya.

Disebutkan juga bahwa dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban Putu Suarsana mengalami patah tulang hidung, luka terbuka, memar dan pembengkakan pada wajah serta luka-luka lecet pada tangan kanan dan kedua anggota gerak bawah akibat kekerasan tumpul yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu, sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum dari RSUD Buleleng.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu, salah satu dari 20 orang kuasa hukum para terdakwa yakni Kadek Doni Riana,SH,MH mengatakan dari pembacaan dakwaan tersebut, pihaknya melihat bahwa tidak ada celah eksepsi yang bisa dilakukan, mengingat dakwaan jaksa itu sudah benar adanya. Namun demikian dari sisi substansi dan pokok perkara, pihaknya nanti melakukan upaya pembelaan.

“Kita lihat nanti kedepannya adalah fakta persidangan secara objektif, bagaimana kita menilai sebuah perkara kebenaran yang materiil. Artinya tidak sependapat dengan pemasangan hukum pasal 170,” ucapnya tegas

Terkait dengan DPC PERADI Singaraja yang memberikan bantuan hukum terhadap Kadek Angga Satya Pardidinata,SH alias Kadek Angga dan saudaranya, menurut Kadek Doni Riana yang dikenal dengan sebutan KDR ini, bahwasanya yang bersangkutan sebagai anggota DPC Peradi Singaraja berhak mendapatkan bantuan hukum yang tentunya juga sama dengan masyarakat lainnya. Dalam hal ini kapasitas Kadek Angga tidak menjalankan profesinya pada saat melakukan tindak pidana tersebut.

“Jadi murni ini merupakan tindak pidana umum secara pribadi rekan Kadek Angga tersebut, sehingga kami tetap juga memberikan bantuan sebagai bentuk soliditas solidaritas DPC Peradi Singaraja terkait anggota yang tersangkut kasus atau permasalahan.” jelasnya

Iapun mengungkapkan DPC Peradi Singaraja telah menerjunkan 20 orang anggota yang telah siap menjadi kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili Kadek Angga dalam persidangan kedepan, dan pada tanggal, (27/6/2023) adalah sidang perdana, dimana pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dan pada tanggal, (5/7/2023) proses mulainya pemeriksaan saksi yang tentunya pihaknya akan melihat saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, yang tentunya pihaknya bisa terang melihat secara nyata, dan juga akan terlihat dipersidangan mana yang memang benar adanya dalam peristiwa tersebut.

“Pada intinya sama seperti klien yang lain, tentunya mendapatkan bantuan hukum. Dan dari kita DPC Peradi adalah sifatnya bantuan hukum secara Cuma-Cuma. Dalam perkara ini, Kadek Angga tidak sedang menjalankan profesi sebagai advokat, dan penanganan pembelaan dari Peradi sama dengan masyarakat lainnya.” tutup Kadek Doni Riana, dikonfirmasi usai sidang perdana di PN Singaraja pada Selasa, (27/6/2023). (Gus Sad)