tersangka bali nine 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Nyawa Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat ini benar-benar di ujung bedil setelah permohonan grasinya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ditolak.

Dua penyelundup 8,3 kilogram heroin ke Bali yang terkenal dengan istilah “Bali Nine” itu masuk dalam terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap II setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengeksekusi enam terpidana mati di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.Untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap II itu, kedua Warga Negara Australia itu merupakan satu bagian dari 12 terpidana mati yang akan dieksekusi.

Suasana akan dieksekusi kedua orang itu semakin terasa saat tempat penahanannya akan dipindahkan dari LP Krobokan, Bali, ke LP Nusakambangan.

Terlebih lagi, khususnya Pemerintah Provinsi Bali sudah sejak jauh-jauh hari meminta agar pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan di Pulau Dewata itu karena dikhawatirkan akan mengganggu iklim pariwisata setempat.

Kemudian ditambah dengan pernyataan Jaksa Agung RI HM Prasetyo yang menyatakan Pulau Nusakambangan merupakan tempat ideal untuk pelaksanaan eksekusi mati.

Dua anggota Bali Nine hanya menunggu waktu hingga enam eksekutor menarik picu senapannya. Hanya satu dari enam senapan itu terisi peluru.

Agaknya apa yang akan dialami oleh pelaku peredaran narkoba itu merupakan konsekuensi atas tindakan mereka yang telah menghancurkan nasib generasi muda Indonesia. Karena itu selayaknya Pemerintah Australia dan rakyatnya untuk menghormati hukum positif di Indonesia. Tidak ada kompromi dengan pelaku narkoba.

Sementara Jaksa Agung mengemukakan bahwa pemindahan ke luar Bali itu atas kesepakatan pejabat setempat, termasuk Gubernur Bali, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di wilayah itu.

Karenanya, kata dia, dirinya sejak jauh-jauh hari sudah menyatakan bahwa lokasi yang paling cocok untuk eksekusi terpidana mati adalah di Nusakambangan.

Terkait waktu pemindahannya ia menjelaskan belum dipastikan dan hal itu merupakan kewenangan dari otoritas di Bali.

“Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan,” katanya.

Di bagian lain, ia meminta Pemerintah Australia untuk menghormati hukum positif di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika. “Itu hak mereka menolak. Kita punya ketegasan sikap sendiri,” katanya.

Ia mengharapkan kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan dan Australia menghormatinya. “Kedaulatan hukum kita harus dihormati sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain,” katanya.

Prasetyo pun menyatakan, nanti dalam eksekusi itu akan melibatkan sejumlah pihak seperti Polri, Kemenkumham, Kemenkes, Kemenag dan lainnya. “Semua kita siapkan dengan baik supaya eksekusi berjalan baik,” katanya. Pengamat hukum dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Suhardi, mengatakan hukuman mati mengandung pesan kewibawaan penegakan hukum di Indonesia.

“Eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba, adalah pesan terhadap dunia luar bahwa Indonesia sangat tegas dalam penegakan hukum bagi kasus tersebut,” katanya.

Ia menambahkan terlepas dari adanya beberapa negara lain yang melakukan protes terhadap pemberlakuan hukuman mati bagi warganya, hal itu jangan sampai mempengaruhi jalannya penegakan hukum di Indonesia.

“Bangsa lain harus menghormati proses hukum bagi kasus narkoba, jangan sampai ada intervensi yang berlebihan terhadap kasus itu,” katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya diberlakukan bagi warga negara lain, tapi juga berlaku terhadap warga negara Indonesia.

“Itu sudah menunjukan, hukuman mati berlaku bagi siapa saja yang terlibat kasus narkoba,” sebutnya.

Untuk itu, tambahnya, Indonesia sebaiknya melakukan diplomasi terhadap negara lain yang warganya akan dieksekusi mati. Hal itu akan memberikan pemahaman terhadap pemberlakuan hukuman tersebut.

“Jangan sampai penerimaan dunia luar terhadap hukuman mati mengandung makna negatif atau pelanggaran HAM,” katanya.

Grasi Silvester ditolak Sementara itu, permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Warga Negara Nigeria, Silvester Obiekwe, ditolak oleh Presiden RI Joko Widodo hingga namanya masuk dalam “daftar tunggu” eksekusi tahap berikutnya.

“Sudah ada (keputusan grasi) Silvester ditolak,” kata HM Prasetyo yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) itu.

Beberapa waktu lalu aksinya terbongkar saat mengendalikan bisnis narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Jaksa Agung menegaskan jika sudah ditolak grasinya berarti saat ini tinggal pelaksanaan eksekusinya saja.

“Kalau ditolak ya sudah, tahapan berikutnya eksekusi,” katanya.

Kendati demikian, ia belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi mati tahap II tersebut.

Hal tersebut pernah dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana yang menyebutkan eksekusi mati tahap II saat ini tinggal menunggu waktu.

“Tunggu saja, pada waktunya akan diumumkan,” katanya. AN-MB