Tabanan (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, menemukan satu unit bangunan ilegal yang berdiri di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk saat melakukan inspeksi mendadak, Selasa (2/7).

“Bangunan milik Astra Motor itu kami duga tidak berizin alias ‘bodong’,” kata Ketua Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Tabanan I Wayan Sarjana.

Ia mengungkapkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 1,8 hektare di Banjar Lumajang, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

“Bangunan itu jelas-jelas melanggar, tapi kenapa dibiarkan? Seharusnya segera ditindak,” kata Sarjana.

Ia juga melihat pemilik bangunan tidak memperhatikan lingkungan sekitar dengan tidak memberikan akses jalan kepada warga Banjar Lumajang yang tinggal di belakang bangunan tersebut.

Warga Banjar Lumajang sempat memprotes pembangunan gedung tersebut. Bahkan Kepala Desa Samsam Dewa Ari Wibawa juga sudah meminta penghentian pembangunan gudang milik Astra itu.

“Apalagi sejak dari awal, warga kami tidak pernah diajak bicara terkait pembangunan gudang tersebut,” katanya.

Sementara itu, warga Tabanan Made ”Jujur” Sumarata mengatakan, jika memang benar bangunan itu ilegal mestinya aparat yang berwenenag bertindak tegas dan menyetop bangunan itu. Harus ditanya untuk apa bangunan itu? Ini yang mesti ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

”Bupati, anggota DPRD, aparat di bawah seperti Polsek dan Kepala Desa, harus bertindak tegas. Jangan dibiarkan mereka mengembangkan bangunan itu,” kata Sumarata. INT-MB-SUT