Jembrana (Metrobali.com)-
Dua villa di Sumbersari-Jembrana disidak Komisi A DPRD Jembrana Selasa (30/10) siang. Dari sidak tersebut satu diantaranya melanggar sepadan pantai dan tidak berijin. Nyoman Yudi Wartono anggota Komisi A DPRD Jembrana dan I Kadek Darma Susila selaku anggota Komisi B DPRD Jembrana yang turun langsung ke lokasi Villa Eco dan Villa Melaya International mengetahui jika dua vila tersebut satu masih belum memiliki ijin lantaran melanggar sempadan pantai.
 “Jangan hanya karena menegakkan Perda masyarakat jadi miskin. Seharusnya bukan begini caranya dan cari solusi baik berdasarkan kajian yang matang. Badung itu bisa kaya karena. ya.. karena berani melanggar aturan.  Kalau Jembrana ingin kaya harus berani melanggar juga,” tandas Nyoman Yudi Wartono.
Menurut penanggung jawab Vila Ecco Gede Suita ketika ditemui di lokasi Villa Eco mengatakan jika Villanya itu telah memiliki ijin lengkap. Pemilik vila sudah mengajukan permohonan ijin sejak rencana pembangunan vila tersebut pada tahun 2010, tetapi hingga saat ini ijin tersebut belum juga ke luar.
Padahal pembangunan vila tersebut disambut baik oleh masyarakat setempat lantaran sudah pernah dilakukan sosialisasi dalam rapat adat. “Mulai dari penaggung jawab dan karyawan vila ini semua diambil dari warga lokal.” jelasnya.
Ucapan Gede Suita langsung ditanggapi keras oleh Yudi Wartano kalau eksekutif harus bisa bertindak bijaksana, termasuk dalam menegakkan perda karena sudah jelas-jelas melanggar sepadan pantai, tetapi perlu diketahui bahwa investor tersebut ternyata sudah diterima oleh masyarakat setempat dan memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat.
“Ini perlu menjadi perhatian pemerintah, menegakkan perda harus dilihat pula letak giografis wilayah kita yang tidak sama dengan Denpasar. Jangan bikin investor malah takut datang ke Jembrana karena kita juga ingin seperti daerah lain yang punya Pantai Lovina atau Candi Dasa,” tegasnya.
Lagi pula kenapa IMB Vila Ecco bisa keluar sedangkan ijin Vila Melaya Internasional Resort tidak diberikan ijin, padahal kedua sama-sama melanggar.“Sudah tentu ini melanggar dan tidak adil bagi saya. Jangan buat masyarakat Jembrana miskin hanya karena menegakkan perda,”ketusnya.
Dalam hal ini Dinas PU dan  Perijinan  memberikan  kemudahan dalam pengurusan ijin. Lagi pula  masyarakat setempat telah menerima dengan baik investasi tersebut. “ Kami  tidak ingin pemerintah daerah hanya mengacu kepada aturan yang baku tapi ujung-ujungnya  dapat memiskinkan masyarakat.  Buat apa ada otonomi daerah. Investor  datang dan mau berinvestasi  justru dihambat. Apa pemerintah  mau melihat masyarakat terus semakin miskin,” unggkapnya.DEW-MB