Buleleng, (Metrobali.com)-

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Rabu, (1/11/2023). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengajukan Ranperda Inisiatif tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perlindungan Produk Lokal

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH juga diagendakan Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Penjabat Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng PJ Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya

Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perlindungan Produk Lokal merupakan Ranperda Usulan dari Dewan Buleleng seperti yang disampaikan Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa, SH. MH sebagai Komisi penggagas Ranperda tersebut bahwa Ranperda tersebut disampaikan guna memberikan kepada para pihak terkait khususnya kepada Pemerintah Daerah dalam menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang berkembang dan memiliki daya saing meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan UMKM termasuk dalam hal penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum terhadap pelaku UMKM serta produsen produk lokal.

Lebih jauh disampaikan dalam penjelasannya Ketua Komisi II Mangku Budiasa bahwa UMKM merupakan kegiatan usaha yang menghasilkan produk lokal yang keberadaanya mampu memperluas lapangan kerja yang memberikan dampak ekonomi secara luas bagi masyarakat, secara kuantitatif UMKM di Kabupaten Buleleng terus bertambah dari data yang diperoleh pada akhir tahun 2022 menunjukkan ada sekitar 66.368 UMKM, “dan sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendorong agar UMKM tersebut dapat semakin produktif sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan nilai tambah dan hilirisasi produk lokal khususnya yang ada di Kabupaten Buleleng”. Ungkapnya.

Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam rapat tersebut akan dijadikan bahan pembahasan dalam agenda rapat-rapat selanjutnya mulai dari pembahasan tingkat I sampai ke pambahasan tingkat II sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. GS