Gedung Megumi di desa Perancak

 Jembrana (Metrobali.com)-

Aset mesin Megumi, pengolahan air laut menjadi air bersih di era mantan Bupati Gede Winasa yang dikelola Perusda, nampaknya akan terus menjadi masalah dan beban. Apalagi kini muncul penolakan dari pihak DPRD Jembrana terkait pengesahkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Jembrana. Penolakan tersebut tertuang dalam laporan Komisi B DPRD Jembrana dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/1).

 Ketua Komisi B DPRD Jembrana, I Nyoman S. Kusumayasa mengatakan penyerahan eks Koperasi Megumi sebesar Rp.7.751.354.013 dan tambahan biaya oprasional sebesar Rp.1.629.550.000 dan Rp.784.658.500 yang diserahkan kepada pihak Perusda pada awalnya untuk kepentingan air minum dalam kemasan (AMDK) dan Rice Milling Unit sebagaimana diungkapkan BPK RI Perwakilan Bali dalam LHP BPK no 02.B/LHP/XIX.DPS/05/2013 tanggal 30 Mei 2013 tidak memenuhi definisi dana bergulir. Maka merekomendasikan kepada Bupati Jembrana tentang status aset yang berasal dari investasi dana bergulir menjadi penyertaan modal daerah. Tetapi DPRD menolak menjadikan Ranperda karena berbagai hal.

 Diantaranya saat diserahkan kembali kepada Pemkab Jembrana nilai ekonomisnya berpotensi berkurang, karena sudah tidal lagi memiliki prospek. Dan investasi yang gagal tidak tepat didefinisikan sebagai aset baik oleh Perusda maupun Pemkab Jembrana. “Megumi itu jelas tidak memiliki prospek, apalagi saat dikembalikan dalam kondisi rusak dan sekarang ada di TPA Peh Kaliakah” tandas Sutengsu Kusumayasa alias Suheng.

 Dalam kondisi normal, penyertaan modal atau investasi yang akan direalisasikan seharusnya memiliki prospek yang baik dan dituangkan dalam studi kelayakan independen, juga anggarannya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan pengendalian saat realisasi pelaksanaannya.

 Menurutnya agar fair, seharusnya dilakukan re-evaluasi. Pasalnya investasi yang gagal tidak dapat didefinisikan sebagai aset baik oleh Perusda maupun Pemkab Jembrana. “Sesuai Standar Akutansi Pemerintahan (SAP) No 1, Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum” Tandasnya. Namun faktanya, aset Megumi itu sudah tidak bisa digunakan.

Dari pengamatan itu, kata Suheng, Dewan akhirnya sepakat pada kesimpulan bahwa Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana belum bisa ditetapkan, karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut demi penyempurnaan. MT-MB