Buleleng, (Metrobali.com)

DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Buleleng atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, dengan dihadiri Wakil Bupati Bulekeng Nyoman Sutjidra, pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, unsur Muspida, Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, dan para Camat se-Kabupaten Buleleng di Ruang Sidang DPRD Buleleng, pada Senin, (30/5/2022).

Dalam penyampaian pandangan umum dari tiga fraksi, yakni PDI-Perjuangan, Gerindra dan Demokrat yang disampaikan oleh juru bicara Ketut Ngurah Arya. Disebutkan bahwa ketiga fraksi mendukung Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan visi dan misi Provinsi Bali dengan Konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman, secara umum seluruh fraksi mendorong upaya-upaya Eksekutif untuk segera membentuk payung hukum berupa Peraturan Daerah. Hal itu penting dilakukan sebagai langkah pengendalian peningkatan pembangunan di era globalisasi dan juga atas perkiraan peningkatan jumlah penduduk dan arus perpindahan penduduk di era globalisasi ini. Dan juga konsekuensi dari dampak pariwisata maupun adanya pertumbuhan pusat-pusat perekonomian, merupakan salah satu pendorong munculnya kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah yang semakin meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun kompleksitasnya.

Selanjutnya tentang Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, fraksi menilai Mekanisme pembentukan dana cadangan atau dana yang disisihkan setiap tahun anggaran merupakan cara yang sangat efektif untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut guna mencegah terganggunya pendanaan program dan kegiatan lainnya yang juga sama pentingnya serta sudah direncanakan oleh pemerintah guna kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Buleleng.

“Kami mendorong untuk diagendakan pembahasannya ke tahapan selanjutnya agar mempunyai kepastian hukum dalam rangka pemanfaatan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan menyamakan persepsi apakah penyisihan dana cadangan yang bersumber dari penerimaan daerah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2014,” tandas Ngurah Arya.

Hasil penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Buleleng, diserahkan oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna kepada Wabup Sutjidra. GS