Bangli (Metrobali.com)-

Setelah melalui pembahasan yang alot dan panjang antara Esekutif dan Legislatif Bangli, Jumat (25/11) melalui Rapat Paripurna Gabungan Komisi, DPRD Kabupaten Bangli menetapkan 17 Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah.  Acara yang digelar di Gedung Loka Saba Sraya dihadiri dihadiri oleh Bupati Bangli I Made Gianyar, SH.,M.Hum dan Pimpinan SKPD Kabupaten Bangli.
Dalam laporan gabungan komisi-komisi DPRD Kab Bangli terhadap 17 raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangli yang dibacakan Nengah Reken menyampaikan, setelah mempelajari secara seksama 17 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli yang telah disampaikan Bupati Bangli, DPRD Kabupaten Bangli memandang ke 17 Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut sangat penting utamannya dalam menaggulangi pembiayaan daerah, dimana pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pembiayaan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, disamping sumber-sumber lainnya yang harus diupayakan.
Ke 17 Raperda yang ditetapkan menjadi peraturan daerah diantarannya Raperda tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penyeberangan Air, Retribusi Penjualan PenjualanProduksi Usaha Daerah, Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, Retribusi Ijin Gangguan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. ”Dengan telah ditetapkannya ke 17 Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, kita berharap akan memberikan dampak bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tentunya bermuara pada harapan yang lebih tinggi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat”ungkapnnya.
Sementara itu Bupati Bangli Made Gianyar menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Bangli yang telah berupaya melaksanakan fungsinya secara optimal dengan penuh pengabdian dan kerja keras, sehingga ke 17 Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat dirampungkan pembahasannya untuk disetujui menjadi peraturan daerah.
Dengan disetujuinya ke 17 Raperda tersebut, lebih lanjut masih ada tahapan tahapan yang harus ditempuh sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada Pasal 157 berupa wvaluasi oleh pemerintah atasan yang dalam hal ini Gubernur Bali dan Menteri Keuangan. Setelah evaluasi dilakukan klarifikasi dengan maksud kesesuaian dengan Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepentingan umun dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“kita berharap dengan ditetapkannya ke 17 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, dapat menjadi pedoman bagi aparatur Pemerintah Kabupaten Bangli dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”terangnya. (humas Bangli)