Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta menganggap perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) di daerahnya tidak beres.

“TKI Bali kerap menjadi objek eksploitasi, mulai dari dipungut biaya tinggi oleh perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), ditipu, tidak diberangkatkan, hingga diberangkatkan secara ilegal,” katanya di Denpasar, Jumat (5/7).

Ia mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat seputar perekrutan, khususnya menyangkut biaya perekrutan yang tinggi, pungutan liar, dan penipuan.

Selain itu mengenai perusahaan pengerah tenaga kerja ke luar negeri, namun ketika calon TKI datang untuk mendaftar, mereka malah dikenai atau dipungut uang pendaftaran berkisar Rp300 hingga Rp500 ribu tetapi tidak ada kejelasan atau tindak lanjut.

“Pungutan kepada calon TKI ini dilakukan secara rutin dan berulang-ulang oleh perusahaan perekrutan TKI,” katanya.

Menurut Parta, yang melakukan modus seperti itu ada PPTKIS ilegal. “Walau memang calon TKI ini diberangkatkan kerja ke luar negeri, tapi pungutan terlalu tinggi dan tidak sesuai ketentuan yang ada,” kata politisi PDIP itu.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Denpasar Wayan Pageh membenarkan masih adanya bentuk-bentuk eksploitasi dari PPTKIS terhadap calon TKI, seperti pungutan hingga puluhan juta rupiah, penipuan, bahkan pemberangkatan TKI secara ilegal.

“Kami fokus untuk membenahi permasalahan itu. Tetapi kami hanya berwenang di penempatan dan pascapenempatan. Sedangkan sebelum penempatan termasuk perekrutan TKI, kewenangan pengawasannya ada di Dinasnaker Provinsi Bali yang juga membawahi Disnaker kabupaten dan kota,” katanya.

Menurut Pageh, selama ini memang masih ada pungutan-pungutan liar oleh pihak PPTKIS kepada calon TKI yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Pungutan itu berkisar Rp40-60 juta untuk pekerja kapal pesiar, Rp20-30 juta untuk pekerja spa, dan untuk pekerja di bidang perhotelan sampai Rp20 juta. Alasannya pungutan itu digunakan untuk biaya pemberangkatan,” katanya.

Sesuai konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO/International Labour Organization) Nomor 88 pencari kerja ke luar negeri tidak boleh dipungut biaya kecuali terkait identitas diri seperti biaya KTP, paspor, biaya pendidikan dan pelatihan, serta biaya cek kesehatan.

Sedangkan semua biaya tiket pergi pulang (PP), visa kerja dan fee rekrutmen biaya yang harus dibayarkan pengguna tenaga kerja ke PPTKIS dibiayai oleh pihak pengguna.

Namun yang terjadi adalah calon TKI dipungut biaya tinggi oleh PPTKIS dalihnya untuk biaya pemberangkatan. Ada juga fee rekrut bagi pengguna yang memperpanjang kontrak TKI dikenakan kepada TKI oleh PPTKIS, padahal mereka sudah mendapat fee rekrut itu dari pengguna sebesar satu kali gaji TKI bersangkutan.

“Jadi TKI kita kesannya diperas dan dieksploitasi. Kondisi ini yang harus kita lawan bersama,” katanya.

Soal adanya laporan masyarakat terkait masih maraknya perekrutan TKI secara ilegal, Pageh menyebutkan hal itu memang masih terjadi.

Menurut dia, yang dimaksud perekrutan TKI ilegal ini adalah tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.

“Perusahaan tidak memiliki ‘job order’ melakukan perekrutan TKI. Mestinya ada bagi perusahaan yang mempunyai pesanan tenaga kerja melaporkan itu ke BP3TKI dan kami akan pastikan dulu pesanan itu ke perwakilan di luar negeri. Kalau benar, baru BP3TKI menyampaikan pesanan tenagakerja itu ke Disnaker Bali dan kabupaten dan kota untuk diumumkan ke masyarakat,” katanya. INT-MB