Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardhika menegaskan jika nenek Loeana Kanginnadhi, terpidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, harus diperlakukan secara manusiawi. Apalagi, kondisi nenek berumur 77 tahun itu kini dalam kondisi lemah tak berdaya lantaran sakit. Pasek juga menegaskan jika di usia senja seperti itu, tak selayaknya nenek Loeana ditahan.  “Ini kan aturan. Ya, harus dijalankan. Dalam penegakan hukum itu ada kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kemanusiaan. Kalau itu tidak adaa, namanya penzaliman,” kata Pasek di Denpasar, Bali, Minggu 8 Juli 2012.

Ia menegaskan, jika komponen tersebut dalam penegakan hukum merupakan hal yang paling fundamental. Tak boleh karena tekanan tertentu hal itu dilanggar.  “Kalau keadilan dirampas, kepastian menjadi tidak jelas, kemanusiaan juga dilanggar, ya sudah, itu bukan penegakan hukum, itu penzaliman dengan menggunakan instrumen hukum,” tegas dia.  “Ini mestinya harus dipisahkan, meskipun penegak hukum yang melakukan. Tidak selamanya penegak hukum bertindak untuk penegakan hukum. Banyak penegak hukum yang melakukan tindakan sebaliknya,” katanya.

Apalagi, dari yang didengar Pasek, sejak awal kasus ini masuk dalam ranah penyidikan, nenek Loeana sudah dalam kondisi sakit-sakitan. “Seharusnya BAP-nya batal demi hukum. Yang pertama kali ditanya penyidik, jaksa dan hakim itu adalah memastikan kondisi seseorang dalam keadaan sehat,” ungkap dia.  Soal rencana penangguhan penahanan, Pasek mendukungnya.

“Permohonan itu harus diajukan. Kalau hakim tidak benar, minta komisi yudisial mengawasi. Hakim itu memimpin ada aturannya. Itu dipakai. Laporkan komisi yudisial, awasi,” ucap Pasek.

Pasek tak memungkiri, berdasar pengalamannya sebagai pengacara, penahanan seringkali dijadikan alat untuk menekan seseorang untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu.  “Kadang-kadang fungsi penahanan untuk menakuti orang, agar orang mau tanda tangan dan lain sebagainya. Zaman saya dulu begitu, diancam mau ditahan, akhirnya mau tanda tangan, habislah tanah orang,” papar Pasek.

Kendati begitu, Pasek berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalan mediasi. Pasek mengaku siaap menjadi mediator jika diminta. Syaratnya, kedua belah pihak melepas ego masing-masing.  “Kalau diminta memediasi, tentu kita siap. Masalah itu terjadi karena ada sebab. Sebab itu kalau kita ‎sama-sama ada yang mengurangi keegoan pasti selesai. Karena tidak semua masalah itu harus diselesaikan melalui jalur hukum,” imbuh dia.

“Kalau minta dijembatani, saya siap saja. Reses nanti ada waktu panjang. Silakan di rumah aspirasi kita selesaikan. Kita akan pertemukan kedua belah pihak. Kita carikan solusi terbaik,” tutup Pasek. BOB-MB