DPO Tiga Bulan, Spesialis Jambret Bule di Kuta Ditangkap
DPO Tiga Bulan, Spesialis Jambret Bule di Kuta Ditangkap
Denpasar, (Metrobali.com)-
Spesialis Jambret berinisial INB alias BYNG (18), ditangkap Tim 2 Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Bali pada Jumat (21/7) sekitar pukul 17.30 wita di rumah mertuanya di Kubu Karangasem.
DPO selama tiga bulan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap melakukan aksinya di kawasan Kuta, Badung.
“Namun menurut keterangan yang bersangkutan mengakui aksinya baru empat kali ini,” ujar Wadirkrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, di Denpasar, Senin (24/7).
Yang bersangkutan, beraksi diempat TKP, di wilayah Kuta tepatnya di Jalan Sunset Road dan Simpang Siur.
Pengakuan tersangka saat mengincar terget khususnya bule atau turis asing, dengan berkeliling di wilayah tersebut dan sepanjang jalan di wilayah Kuta. Biasanya, wisatawan asing maupun domestik yang sedang berjalan maupun berkendara dengan memainkan handphonenya.
“Terutama bule asing yang sedang mabuk. Jadi saat korban lengah tersangka menarik tas atau barang bawaan korbannya. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari dan berjudi,” jelasnya.
Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa handphone jenis Iphone 6 warna Gold 64 GB.
“Dari hasil penyelidikan tersangka inilah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dengan target bule karena tahu bahwa jika mereka kehilangan mereka hanya akan mencari barangnya bukan orang yang mencurinya,” terangnya.
Berawal dari tindak lanjut penyelidikan terhadap sebuah handphone tersebut karena telah terbuka lock-nya dijual secara online di salah satu situs jual-beli online OLX.
Setelah dilakukan pencocokan nomor IMEI yang tertera mirip dengan barang yang dijambret di wilayah Kuta tersebut. Dari pengakuan BYNG barang hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp700 ribu kepada jaringan penadah.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan handphone tersebut, diketahui bahwa handphone tersebut di beli oleh salah seorang yang tinggal di Jalan Raya Siligita, No8 A Lingkungan Peken Benoa, Desa Benoa, Kuta Selatan yang berinisial IWSA alias SA.
“SA mengakui bahwa handphone tersebut dibelinya dari situs online tanggal 3 Juli 2017 lalu dari seseorang yang bernama NGMRKP alias RK,” terangnya.
Keterangan yang didapat dari RK bahwa handphone tersebut didapatkan dari salah seorang yang bernama Agus di Jalan Pulau ALor dan berhasil mengamankan beberapa kotak Iphone kosong dan puluhan Iphone.
“Berdasarkan pengakuan Agus bahwa ciri-ciri ornag yang menjual Iphone 6 warna putih tersebut mirip dengan ciri-ciri Andik yang ditahan di Polsek Kuta dengan kasus yang sama,” terangnya.
Dari keterangan Andiklah yang menyebutkan bahwa dia diminta untuk menjualkan barangnya. Hingga akhirnya saat disatroni di kosannya Jalan Bumi AYu, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat tersangka BYNG telah pergi. Hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di rumah mertuanya .
“Tersangka sengaja bersembunyi di rumah mertuanya dan saat ditangkap tengah berada di perkebunan warga dekat rumah mertuanya. Saat ini tersangka dijerat pasal 365 KUHP,” tandasnya. SIA-MB