Foto : Kadis PMPTSP Agus Ariawan didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Badung Cok Raka Darmawan dan Kabag Hukum HAM, Komang Budi Argawa membuka rakor percepatan pelaksanaan berusaha dan sosialisasi penerapan Online Single Submission) lalu di ruang pertemuan DPMPTSP, Puspem Badung, Senin (30/7),

Mangupura (Metrobali.com)- 

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan rakor percepatan pelaksanaan berusaha (Easy of doing business) dan sosialisasi penerapan Online Single Submission (OSS), Senin (30/7) lalu di ruang pertemuan DPMPTSP, Puspem Badung. Rakor dipimpin Kadis PMPTSP Agus Ariawan dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Badung Cok Raka Darmawan serta perwakilan perangkat daerah yang melayani perijinan maupun perangkat daerah yang ada kaitanya secara koordinasi.

Kadis PMPTSP Agus Ariawan menjelaskan, pelaksanaan pelayanan perijinan terintegrasi secara online ini sudah ada peraturan presidennya yaitu peraturan presiden No. 91 tahun 2017. Dalam kebijakan Perpres ini salah satu amanatnya adalah pemerintah daerah harus membuat Satgas yang akan mengawal proses percepatan berusaha. “Jadi dari pusat hingga daerah tidak ada lagi tumpang tindih, banyak sistem, banyak aturan sehingga mempersulit orang berusaha. Sebagai Ketua Satgasnya adalah Bapak Sekda,” jelasnya. Sementara dasar kebijakan penerapan online single submission OSS yaitu PP No. 24 tahun tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Dari pertemuan tersebut Agus Ariawan dapat menyimpulkan bahwa, DPMPTSP akan melakukan pelayanan pengganti dari izin prinsip, dan izin usaha SIUP melalui OSS. “DPMPTSP siap melaksanakan OSS, ” tegasnya.

Editor : Whraspati Radha