Jakarta (Metrobali.com)-

DPD RI kembali menjadi tuan rumah pelaksanaan sidang bersama DPR RI dan DPD RI dengan agenda mendengarkan pidato kenegaraan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, pada 16 Agustus 2013.

“Tuan rumah sidang bersama ini menjadi kesempatan terakhir bagi DPD periode 2009-2014. Karena itu, saya harapkan peran aktif seluruh pimpinan dan anggota DPD,” kata Ketua DPD RI Irman Gusman di Jakarta, Selasa (23/7).

Sidang bersama DPR RI dan DPD RI, pada Jumat 16 Agustus 2013, mengagendakan pidato kenegaraan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai pukul 10.00 WIB.

Setelah istirahat shalat Jumat, dilanjutkan dengan sidang paripurna mulai pukul 14.00 WIB yang menjadwalkan pidato Presiden Yudhoyono menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2014 dan Nota Keuangan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPR RI dan DPD RI.

Kepala Bidang Pemberitaan dan Media Visual DPD RI Mahyu Darma menjelaskan DPD RI pertama kali menjadi tuan rumah sidang bersama DPR RI dan DPD RI mendengarkan pidato kenegaraan dari Presiden, pada 2011.

Menurut dia, pelaksanaan sidang bersama DPR RI dan DPD RI, diselenggarakan secara bergantian oleh DPR RI dan DPR RI sejak 2010.

“Pada 2010 dan 2012 tuan rumahnya DPR RI, sedangkan pada 2011 dan 2013 tuan rumahnya DPD RI,” katanya.

Sebelum selesai periode 2009-2014, menurut dia, masih ada satu kali lagi sidang bersama DPR RI dan DPD RI mendengarkan pidato kenegaraan dari Presiden yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2014, tuan rumahnya adalah DPR RI.

Mahyu menjelaskan, sidang bersama DPR RI dan DPD RI ini diatur dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MPD3) pada pasal pasal 199 ayat (5) dan pasal 268 ayat (5).

Kedua pasal tersebut menyebutkan, sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang diselenggarakan bergantian oleh DPR atau DPD. AN-MB