Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar tidak hanya menertibkan PKL (pedagang kaki lima), pedagang asongan, warung kumuh di jalan protokol, melainkan juga membidik usaha tanpa dilengkapi izin SITU/HO dan SIUP/DTP.

Dari awal Januari hingga akhir Juli 2012 lalu, pasukan baju coakelat tua ini menindak sekaligus memproses 173 pemilik usaha karena melanggar aturan yang ada yang tersebar di empat wilayah kecamatan yakni, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Selatan, Denpasar Utara dan Denpasar Selatan. Di mana dari ratusan tempat usaha tersebut ada yang hanya dibina, bahkan sampai ada yang dihentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan izin.

Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, S.Sos., M.Si., didampingi Kabid Topperda I Nyoman Puja, S.H., Selasa (14/8), menyatakan, penertiban yang dilakukan tidak hanya menyasar bangunan tanpa IMB, melainkan menyasar tempat baru dibangun untuk dijadikan tempat usaha maupun yang sudah beroperasi. Pasalnya, banyak pengusaha yang izin SITU/HO dan DTP/SIUP banyak yang sudah kedaluwarsa dibiarkan tanpa diperpanjang.

Di samping itu, ada pengusaha yang sudah beroperasi yang seharusnya usahannya dilengkapi dengan empat izin tersebut tidak dilakukan. “Kami berharap pengusaha maupun masyarakat jangan membangun usaha luluan dan mengurus izinnya belakangan. Semua aturan yang hendaknya dipatuhi agar berusaha nyaman dan aman,” pinta Alit Wiradana.

Alit Wiradana menuturkan, selama 7 bulan pasukannya melakukan penertiban sebanyak 173 usaha yang diproses yakni, tanpa SITU/HO sebanyak 96 usaha dan tanpa mengantongi TDP/SIUP 77 usaha. Dalam penertiban petugas Satpol PP selalu memakai pola tindakan preventif. Bahkan, pengusaha selalu diberikan batas waktu pengurusan izin selama dua pekan dari tindakan yang diambil. Jika tenggat waktu yang diberikan tidak bisa dilakukan, baru akan diberikan surat teguran secara bertahap sebelum mengambil tindakan tegas alis penutupan operasional tempat usaha tersebut. “Kalau pengusaha membangun usahannya sesuai prosesdur dan peruntukannya maka pemerintah tidak akan menghambat izin yang dimohon,” kata Alit Wiradana.

Dia menegaskan, tempat usaha yang paling banyak belum mengantongi izin adalah minimarket berjaringan dan non-jaringan yang terlanjur dibangun dan sudah beroperasi di Kota Denpasar. Bahkan, ada yang distop operasinya seperti Minimarket Giant, Jl. A. Yani, Denpasar Utara, Coco Mart, Jl. Gunung Rinjani, Monang-maning, Desa Tegal Kerta, Denbar, dan ada juga beberapa minimarket non-jaringan yang belum mengantongi izin dihentikan sementara operasionalnya. “Selain menghentikan ratusan tempat usaha yang belum mengantongi izin lengkap, kami juga membina 156 pemilik usaha yang belum memiliki IMB, SITU/HO dan TDP/SIUP,” terang Kadis Tramtib dan Satpol Kota Denpasar ini. GST-MB