Denpasar, (Metrobali.com)

Selasa 17 Januari 2023 sidang sengketa informasi antara WALHI Bali melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali kembali dilanjutkan dengan agenda persidangan pembuktian lanjutan.

DKLH Bali dihadiri oleh I Ketut Subandi bersama staffnya sedangkan pihak WALHI Bali dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Jui Untung Pratama, SH. M.Kn dan direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.Pd.

Pada saat sidang sebelumnya, pihak DKLH Bali majelis komisioner memerintahkan agar menyerahkan semua dokumen yang diminta WALHI kepada majelis komisioner agar dapat dinilai apakah dokumen yang diminta WALHI tersebut termasuk informasi publik atau tidak. Namun, pada persidangan kali ini pihak DKLH Bali tidak mau membawa dokumen yang diperintahkan oleh majelis komisioner untuk dibawa dengan alasan dokumen dikecualikan.

Pihak DKLH mengaku jika Dokumen yang dimohonkan WALHI Bali terkait Studi Kelayakan pembangunan Terminal LNG khususnya Studi Pemipaan yang akan dilakukan di bawah Mangrove tidak dimiliki oleh DKLH Bali dan menjadi kewenangan pusat. Namun di satu sisi pihak DKLH Bali mengakui memiliki dokumen Perjanjian Kerjasama Strategis antara DKLH Bali dan PT. Dewata Energi Bersih terkait penggunaan lahan Tahura Ngurah Rai untuk pembangunan Terminal LNG yang dimana dokumen tersebut juga tidak diberikan dengan alasan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan antar dua belah pihak, dan pihak PT. DEB tidak mengijinkan data tersebut dibuka lantaran PT. DEB mengaku perusahaan privat.

Atas jawaban tersebut, majelis komisioner kembali mengingatkan DKLH Bali agar dokumen-dokumen tersebut dibawa. Karena, kewenangan majelis komisioner untuk memutuskan apakah dokumen termasuk sebagai informasi publik atau tidak. “kami minta seluruh dokumen tersebut dibawa dan diserahkan kepada kami”, ujar Dr.Drs I Wayan Dharma M.Si ketua majelis komisioner.

Menanggapi hal tersebut I Made Juli Untung Pratama, S.H M.Kn menilai hal tersebut sebagai tindakan yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian sengketa informasi. Pasalnya, majelis komisioner pada sidang sebelumnya sudah berulang kali memerintahkan DKLH Bali untuk membawa studi kelayakan rencana pembangunan terminal LNG dan perjanjian kerjasama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove untuk diperiksa namun dokumen tersebut tidak dibawa. “Ini adalah bentuk penghinaan terhadap persidangan penyelesaian sengketa informasi“ tungkas Untung Pratama.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, apabila hari ini DKLH membawa studi kelayakan rencana pembangunan terminal LNG dan perjanjian kerjasama antara DKLH Bali dengan PT DEB terkait rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove, maka dokumen tersebut sudah bisa mulai dinilai oleh majelis komisioner. Namun karena DKLH tidak membawa, penilaian dokumen menjadi mundur. “DKLH tidak memiliki niat baik untuk mengikuti persidangan ini”, ujarnya.

Selanjutnya ketua Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Dr.Drs I Wayan Dharma M.Si kemudian meminta pihak DKLH Bali untuk membawa semua dokumen yang dimohonkan WALHI Bali pada sidang selanjutnya. (RED-MB)