Denpasar (Metrobali.com)-

AA. Ngurah Oka (66 tahun) yang telah ditetapkan penyidik berstatus Tersangka diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari, setelah sebelumnya dilakukan penahanan selama 20 hari. Perpanjangan masa tahanan sema 40 hari tersebut dimulai sejak tanggal 16 Februari 2023 lalu. Dirinya merupakan ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug asal Puri Kepisah, Pedungan, Denpasar seluas 8 hektar yang hendak diklaim seseorang yang bukan anggota keluarganya dan diduga bagian dari mafia tanah. Dugaan pasal 263 KUHP membelit dirinya dan Ngurah Oka sudah ditahan sejak 27 Januari 2023 lalu hingga saat ini di Polda Bali.

“Betul, diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari kedepan, Itu kewenangan mereka, jadi kita hormati kewenangan itu,” kata Kadek Duarsa, SH. MH., Kuasa hukum AA. Ngurah Oka melalui pesan WhatsAppnya, Senin malam (20/2/2023).

Namun demikian, penulis menemukan fakta ternyata penyidik telah menyita semua berkas kepemilikan tanah darinya. Sedangkan seperti diketahui penyebab seseorang harus ditahan dikarenakan suatu keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Artinya bagaimana dan untuk apakah bisa dilakukan perpanjangan penahanan jikalau semua barang bukti sudah disita dan AA. Ngurah Oka sakit-sakitan akibat gangguan penyakit jantungnya, apalagi permohonan penangguhan penahanan sebelumnya juga tidak kunjung diterima.
Bahkan dirinya heran ketika dijadikan status Tersangka terhadap bukti yang dinyatakan palsu terhadap data silsilah waris yang dimiliki tanpa dibandingkan dan ditunjukkan kepadanya dengan data silsilah waris yang asli. Malahan surat permohonan pembantaran juga ditolak Polda Bali.

Tentunya AA Ngurah Oka merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya, sejatinya Kewenangan penegak hukum untuk kepentingan penyidikan hingga pemeriksaan hingga melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa seperti tercantum dalam KUHAP sejalan dengan prinsip proses hukum yang benar dan adil.

 

Pewarta : Hidayat