Jembrana (Metrobali.com)
Kasus penganiayaan dengan penusukan terjadi di Kabupaten Jembrana. Pelaku Kris Budi Hartono alias Aris (27) asal Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara kini diamankan di Polsek Negara.
Dari informasi kasus penusukan terjadi gara-gara pelaku ditegur korban Indriadi (35) asal Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan. Korban menegur pelaku “Ngapain bawa istri orang”.
Teguran tersebut disampaikan korban disebuah kedai minum depan bengkel Heri di Jalan Sawah Gede, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara sekitar pukul 03.00 Wita. Korban yang saat itu minum bersama temannya melihat pelaku datang bersama dua orang wanita dan salah satunya sudah bersuami dan sedang bekerja di Denpasar.
Saat ditegur itu, pelaku sempat menjawab bahwa bukan dia yang mengajak, namun malah dia yang diajak oleh dua orang wanita ke kedai 99 tersebut.
Diduga tersinggung dan emosi, pelaku bersama dua teman wanitanya lalu pulang. Dan tidak berselang lama pelaku kembali datang sambil membawa pisau kemudian menusuk korban. Namun tusukan pelaku berhasil ditangkis korban sehingga melukai lengan tangan kanannya.
Korban kemudian lari hingga terjadi perkelahian di jalan. Karena terdesak, korban kemudian lari namun terjatuh. Dan saat terjatuh itu pelaku berhasil menusuk dada korban hingga dua kali. Pelaku kembali melakukan penusukan mengarah ke perut korban, namun pisau berhasil dipegang korban dengan tangan kirinya sehingga melukai telapak tangan kiri korban.
Melihat korban terluka, dengan mengendarai sepeda motor, pelaku langsung kabur dan bersembunyi. Sedangkan korban yang mengalami luka dibawa warga ke rumah sakit.
Kapolsek Negara Kompol Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat ekspos kasus, Senin (11/7/2022) mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (9/7/2022) pagi saat bersembunyi di rumah pamannya di Desa Tegal Badeng Barat.
Pihaknya juga mengamankan pisau dengan panjang sekitar 30 Cm, satu unit sepeda motor Yamaha Mio DK-4493-XJ, sebuah celana pendek warna krem berisi bercak darah, baju kaos oblong bercak darah dan sebuah baju lengan panjang bercak darah sebagai barang bukti.
“Dari pengakuan tersangka katanya merasa tersinggung dengan perkataan korban. Korban masih dirawat di rumah sakit”  ujar Kapolsek.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 10 tahun penjara. (Komang Tole)