Badung (Metrobali.com) –

Pada 8 Maret 2024, di Denpasar, Bali, seorang pria Warga Negara Amerika Serikat (WNAS) berusia 29 tahun, dengan inisial MJO, telah dideportasi oleh Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) karena pelanggaran overstay.

MJO, yang tiba di Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan berlaku hingga 1 November 2023, tidak memperpanjang izin tinggalnya dan gagal melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya habis.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa MJO mengakui kelalaiannya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.

“MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangannya di Badung, Jumat 8 Maret 2024.

MJO terdeteksi overstay saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Maret 2024.

Petugas Imigrasi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MJO telah overstay selama 123 hari. Sebagai konsekuensinya, MJO dideportasi dari Indonesia.

Proses deportasi dilakukan pada 8 Maret 2024 dini hari dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu. Biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi tindakan petugas Imigrasi dalam mendeteksi dan menindak WNA yang overstay.

Romi menegaskan bahwa ini adalah bukti komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian.

Dia juga mengingatkan seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian, karena pelanggaran seperti overstay akan mengakibatkan tindakan deportasi.

Kasus MJO menjadi peringatan penting bagi WNA untuk memahami dan mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.(Tri Prasetiyo)