Denpasar (Metrobali.com)-

Sertifikasi guru melalui proses pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) telah menjadi program tersendiri dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Jadi setiap guru tanpa kecuali wajib mengikuti proses sertifikasi. Bagi guru yang masih muda dan enerjik tentu tidak masalah, tapi justru masalah muncul terhadap guru yang telah sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun. Tak pelak, hal ini pun menjadi sorotan publik, yang dianggap kurang bijak dan sangat memberatkan, serta kurang efektif dan efisien.

Nah, menyikapi realitas itulah sejumlah pihak di dunia pendidikan mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan khusus bagi guru yang telah sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun agar bisa terbebas dari proses sertifikasi tersebut. Dengan kata lain, dinyatakan tersertifikasi dan secara langsung diberikan jatah tunjangan profesi guru (TPG) setara satu kali gaji tanpa harus mengikuti proses sertifikasi. Hal ini tentunya sebagai wujud penghargaan terhadap pengabdian dan dedikasinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa selama ini.

Ketua PGRI Bali Dr. I Gede Wenten Aryasuda, mengakui memang sudah berulangkali menerima pengaduan keberatan dari para guru sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun yang selalu gagal dalam proses sertifikasi. Sehingga dicap tidak layak mendapatkan TPG, padahal dalam realitanya, para guru tersebut sesungguhnya telah melalui perjuangan panjang mencetak generasi emas bangsa selama ini. “Jadi sangat naif jika guru sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun dinilai tidak profesional,” keluhnya.

Menurutnya, pihaknya sesungguhnya telah mengusulkan dan memperjuangkan hal tersebut saat konferensi kerja nasional PGRI tahun lalu, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan ataupun kebijakan terkait mengenai hal tersebut dari pemerintah. Di samping itu, pihaknya juga tetap berupaya agar para guru sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun dapat mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Hal ini sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Terutama terkait pasal 66 mengenai kualifikasi akademik S1/D4, yang menyatakan guru sudah berusia 50 tahun dan punya pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau punya golongan IV/a. Diharapkan, sertifikasi guru ini dapat direalisasikan dengan baik tanpa harus membebani kinerja para guru yang telah sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun. IJA-MB