Disorot Sertifikasi Guru Jelang Pensiun
Denpasar (Metrobali.com)-
Sertifikasi guru melalui proses pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) telah menjadi program tersendiri dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Jadi setiap guru tanpa kecuali wajib mengikuti proses sertifikasi. Bagi guru yang masih muda dan enerjik tentu tidak masalah, tapi justru masalah muncul terhadap guru yang telah sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun. Tak pelak, hal ini pun menjadi sorotan publik, yang dianggap kurang bijak dan sangat memberatkan, serta kurang efektif dan efisien.
Nah, menyikapi realitas itulah sejumlah pihak di dunia pendidikan mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan khusus bagi guru yang telah sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun agar bisa terbebas dari proses sertifikasi tersebut. Dengan kata lain, dinyatakan tersertifikasi dan secara langsung diberikan jatah tunjangan profesi guru (TPG) setara satu kali gaji tanpa harus mengikuti proses sertifikasi. Hal ini tentunya sebagai wujud penghargaan terhadap pengabdian dan dedikasinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa selama ini.
Ketua PGRI Bali Dr. I Gede Wenten Aryasuda, mengakui memang sudah berulangkali menerima pengaduan keberatan dari para guru sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun yang selalu gagal dalam proses sertifikasi. Sehingga dicap tidak layak mendapatkan TPG, padahal dalam realitanya, para guru tersebut sesungguhnya telah melalui perjuangan panjang mencetak generasi emas bangsa selama ini. “Jadi sangat naif jika guru sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun dinilai tidak profesional,” keluhnya.
Menurutnya, pihaknya sesungguhnya telah mengusulkan dan memperjuangkan hal tersebut saat konferensi kerja nasional PGRI tahun lalu, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan ataupun kebijakan terkait mengenai hal tersebut dari pemerintah. Di samping itu, pihaknya juga tetap berupaya agar para guru sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun dapat mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.
Hal ini sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Terutama terkait pasal 66 mengenai kualifikasi akademik S1/D4, yang menyatakan guru sudah berusia 50 tahun dan punya pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau punya golongan IV/a. Diharapkan, sertifikasi guru ini dapat direalisasikan dengan baik tanpa harus membebani kinerja para guru yang telah sepuh atau lanjut usia dan menjelang pensiun. IJA-MB
1 Komentar
saya salah satu peserta Sertifikasi Guru dari sekolah swasta, usia 60 th. diusulkan sekolah untuk mengikuti seluruh proses sertifikasi dan pada th lalu mendapatkan sertifikat lulus.
setelah itu seluruh persaratan saya ikuti dan status sertifikasi dianggap tertahan karena sudah memasuki saat pensiun.
sungguh hal ini sangat mengecewakan, selain sudah pernah saya pertanyakan pada petugas2 di daerah, bahwa sesungguhnya bagi guru swasta tidak ada batas usia pensiun.
setelah proses sertifikasi berjalan dengan lengkap. disambung dg pengisian form bermacam-macam, proses ini berakhir dengan ketentuan usia pensiun. berarti seluruh upaya untuk terhisab pada kelompok guru bersertifikasi dan jajaran guru professional…pupus begitu saja. sungguh sangat menyedihkan.
kami yang sudah berpuluhan tahun mengajar… selalu berusaha mendidik anak bangsa dengan sungguh-sungguh, kami terbuang begitu saja, walau kami mampu jauh lebih baik dari guru2 muda yang terlihat mungkin lebih segar, namun pengalaman mendidik dan asam garam menjadi guru jauh lebih memngandung nilai lebih kuat dibanding system yang terus berganti-ganti (dalam hal ini kami akui sebagai system pembaharuan yang mengexlarasi/percepatan, dalam pencapaian pendidikan nasional).
kami sesungguhnya ingin mengetuk hati para pemangku kebijakan untuk memikirkan dan memberi dukungan seperlunya.
atas curahan hati ini, saya sama sekali tidak memikirkan keadaan saya pribadi, namun situasi ini menjadi perhatian bagi keadaan guru-guru senior yang telah begitu banyak memberikan kontribusinya.
wasalam,
andreas gunawan