Denpasar, (Metrobali.com)

Disiplin pada penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi kata kunci pada pencegahan penyebaran covid-19. Kedisiplinan ini terus dilakukan sosialisasi dari Desa Dauh Puri Kaja dengan melibatkan Babinsa, Babinkantibmas, pecalang, linmas, serta satgas covid desa setempat. Dua ruang publik yakni kawasan Taman Kota Lumintang dan Pasar Wangaya menjadi sasaran patroli dan langkah sosialisasi prokes.

“Pada sabtu malam kami telah menggelar patroli dan sosialisasi prokes sebagai kegiatan rutin disamping memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat juga memberikan informasi terkait peningkatan disiplin bersama dalam penerapan prokes,” ujar Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat dikonfirmasi Sabtu malam (19/9). Bahwa kegiatan ini telah menjadi sinergitas  bersama seluruh stakeholder di Kota Denpasar yang nantinya diharapkan dapat mempercepat memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal ini mengingat hampir seluruh wilayah di Bali dan Indonesia masih terjadi penambahan kasus aktif Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, selain melaksanakan pemantauan keamanan  wilayah, turut dilaksanakan penegasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 melalui sosialisasi Pergub No 46 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Hal ini juga tidak terlepas dari data yang disampaikan berkaitan dengan kembali adanya lonjakan kasus penyebaran covid-19, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan prokes baik di dalam lingkungan maupun saat berada di luar rumah. “Harapan kita agar masyarakat lebih waspada dan bisa mengetuk tularkan kepada keluarga pentingnya arti Prokes Covid-19 bagi diri sendiri maupun orang lain. Lindungi diri, jaga sesama untuk mempercepat pemutus rantai virus Covid-19,” ujarnya. (humaspds)