Klungkung ( Metrobali.com )-

Dari imformasi didapat Metrobali disalah satu Pertamina yang ada di Kabupaten Klungkung disinyalir mobil pejabat mengisi bahan bakar jenis premium. Pingisian bensin mobil pejabat itupun dilakukan pagi hari ketika konsumen belum banyak yang datang ke pertaminba tersebut. Imformasi itu disampaikan oleh petugas pertamina yang minta namanya dirahasiakan, Minggu ( 28/4 ) sekiar pukul 10.30 wita saat Metrobali mengisi bensin sepeda motor. ” Info pak tiap pagi hari, mobil pejabat yang diganti platnya dengan plat hitam mengisi mobilnya dengan premium ” ujarnya dengan mimik serius. Saya tahu mobil itu milik salah satu pejabat Pemkab Klungkung, imbuhnya.

Sementara Sekda Pemkab Klungkung  Ketut Janapria saat dikonfirmasi Senin ( 29/4 ) sekira pukul 14.30 wita terkait dugaan mobil pejabat membeli premium jenis bensin merasa terkejut…” siapa pejabat itu tolong sebut nama atau paling tidak plat mobilnya ” tanya Janapria sambil menyampaikan jangan takut menyebutnya.  Jika itu benar kita akan kenakan sangsi sesuai aturan yang sudah ada. Kemungkinan itu ulah sang sopir, ujarnya. Menurut janaperia dirinya tiap bulan mendapat jatah bahan bakar mobil dinas sebanyak 125 liter per bulan, itu berarti tiap hari dijatah 5 liter, ujarnya.

” Mobil dinas untuk Sekda berplat 6 itu saya belikan Petermax sesuai peraturan yang ada, ucap Janapria sambil memperlihatkan  surat edaran yang sudah disampaikan kepda Ketua DPRD dan semua Kabag Pemkab Klungkung.

Surat edaran yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 4 huruf b. 2 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Meneral Republuk Indonesia Nomor : 01 Tahun 2013 tertanggal 2 januari 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak menyebutkan bahwa terhitung 1 Maret 2013 Kendaraan Dinas dilarang menggunakan Minyak Solar ( gas oil ) bersubsidi kecuali kendaraan Dinas berupa Ambulance, mobil jenasah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Sehubungan dengan itu bagi saudara yang memegang kendaraan dinas yang memakai solar ( gas oill ) pada DPA dirancang BBM solar bersubsidi agar melaporkan kepada kami Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Cq, Kepala Bagian Perlengkapan paling lambat 3 Mei 2013. Dan surat tersebut ditanda tangi oleh Sekda atas nama Bupati Klungkung. SUS-MB