Sidang Diversi Digelar Di Mapolsek Kuta Utara----istimewa (2)

Sidang Diversi Digelar Di Mapolsek Kuta Utara/istimewa

Badung, (Metrobali.com)-

Mapolsek Kuta Utara menggelar sidang Diversi kasus pencurian dengan terlapor Abdul Rosid, (17) yang melakukan pencurian terhadap korban warga negara Ceko Aneta Tvrznov, (27) pada Jumat (21/4) lalu.

Pada sidang Diversi tersebut, terlapor yang masih dibawah umur melalui orang tua walinya menyanggupi membayar uang ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada korban.

Sidang dipimpin oleh Ni Wayan Nardi dari Bapas Klas I Denpasar, di ruangan Panit 1 Reskrim Polsek Kuta Utara, Rabu (03/5/2017).  “Terlapor asal Madura didampingi Wali-nya Abdullah serta sebagai penerjemah  I Wayan Mustika,” ujar Kanit Binmas Polsek Kuta Utara Iptu A.A. Ketut Armita.

Sidang disaksikan oleh Kanit Binmas Polsek Kuta Utara Iptu A.A. Ketut Armita, Panit 2 Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda I Komang Juniawan, Penyidik Reskrim Aipda I Wayan Ariana diawali dengan beberapa catatan yang pada intinya bahwa Sidang Diversi / Musyawarah kesepakatan diversi dilakukan dengan ketentuan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun.

“Sistem peradilan anak, karena pelaku masih dibawah umur wajib dilakukan musyawarah kesepakatan diversi, Karena telah melakukan tindak pidana perdata dan pidana. Secara perdata dari pihak keluarga berjanji akan mengganti rugi kepada korban akibat dari perbuatan yang tersangka lakukan terhadap korban,” ujarnya.

Secara pidana menunggu keputusan PN Denpasar, sambungnya. Setelah itu berhasil akan dimediasikan, dari Bapas akan merekomendasikan ke diversi, sebagai dasarnya kesepakatan dari tersangka dengan korban.

Latar Belakang dilakukannya sidang Diversi terhadap tersangka adalah dari fakta dalam pemeriksaan tersangka bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama temannya Haris Alfan, (29) dan tersangka dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut.

Korban sendiri menyampaikan bahwa dengan tersangka Abdul Rosid yang masih dibawah umur tidak ada masalah yang penting tersangka mau mengganti rugi, sedangkan pelaku yang sudah dewasa Aris tetap di proses hukum.

“Dari pihak wali tersangka Abdulah menyanggupi membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta yang telah disepakati sebelumnya antara korban dengan tersangka,”imbuhnya.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang menangani Perkara tersebut Aipda I Wayan Ariana menekankan kepada tersangka bahwa sidang diversi hanya bisa dilakukan 1 kali, kalau tersangka kembali mengulangi perbuatannya tidak boleh dilakukan sidang diversi kembali, tersangka dikenakan hukuman yang sama dengan orang dewasa. 

Hasil sidang diversi dari Bapas Klas I Denpasar dengan menimbang berbagai hal, merekomendasikan agar wali tersangka supaya membimbing tersangka dan tersangka akan dipulangkan kembali ke Madura. Wali tersangka akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta kepada korban bersama dengan permohonan maaf tersangka kepada korban. SIA-MB