Gianyar, (Metrobali.com)

 

Tim Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Gianyar, Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan sidak gabungan ke sebuah perusahaan yang diduga bergerak di bidang Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi di Banjar Mawang Kaja Desa Lod Tunduh, Ubud, Gianyar, Bali.

Sidak gabungan menyasar WNA ini atas laporan atau pengaduan masyarakat bahwa pemilik berinisial ARG, warga
Amerika Serikat diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di Bali.

“Untuk target atau sasaran kita pada saat operasi gabungan tersebut adalah seorang WNA (Amerika) berinisial ARG. Dan laporan sementara dari dumas (pengaduan masyarakat) ada indikasi penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yang bersangkutan pemegang ITAS Investor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, dihubungi Selasa 11 Juli 2023.

Tim operasi gabungan lanjutnya, langsung menuju tempat lokasi dan sampai di lokasi tersebut tim mendapati perusahaan tersebut sedang tutup dan tidak ditemukan adanya aktivitas apapun yang ada di perusahaan tersebut.

Alhasil operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi termasuk dari pemerintah provinsi Bali seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali tidak membuahkan hasil.

“Saat kita cek ke lapangan lokasi tersebut tidak ada kegiatan, tindak lanjut kita masih pantau,” terang Tedy.

Kemudian tim mencoba berkoordinasi dengan pemilik bangunan dari perusahaan tersebut dan pemilik bangunan pun mengizinkan untuk melakukan pengecekan apa yang sebenarnya terjadi.

“Menurut informasi terdapat Laboratorium Pengembangan Produk dari perusahaan tersebut, tapi kita masih pantau,” tandas Tedy.

Pewarta : Tri Prasetyo