Foto: Agustinus Nahak, SH, MH.,kuasa hukum dari Anandira Puspita Sari, istri sah dari anggota TNI yang dilaporkan terduga pelakor suaminya.

Denpasar (Metrobali.com)-

Hati istri mana yang tidak hancur mengetahui perselingkuhan suaminya. Ditelantarkan sebagai istri dan anak-anaknya tidak diberikan nafkah oleh sang suami, kini malah sang istri sah balik dilaporkan oleh terduga pelakor dan mirisnya lagi sang istri sah ditangkap paksa polisi layaknya seperti seorang teroris.

Kisah pilu inilah yang dialami oleh Anandira Puspita Sari, ibu dari dua orang anak yang masih balita. Dia adalah seorang istri sah dari anggota TNI yang bertugas sebagai dokter di Kesdam IX/Udayana di Denpasar. Dalam perjalanan rumah tangganya, Anandira diduga diselingkuhi oleh sang suami dan juga mendapatkan perlakuan kasar dengan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Anandira melaporkan perbuatan suami sahnya seorang oknum anggota TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) berinisial CKM MHA atas dugaan perselingkuhan dengan wanita lain. Namun berkas laporannya bernomor LP-01/A-01/1/2024/ldik pada 12 Januari 2024 lalu tidak kunjung di proses malah dirinya berbalik ditangkap polisi dari Polresta Denpasar. Anandira dianggap telah mencemarkan nama baik dan diduga melanggar UU ITE setelah sebelumnya ada konten yang diunggah oleh pengelola akun AyoBeraniLapor dimana kini pengelola akun tersebut telah ditahan di Polresta Denpasar

Agustinus Nahak, SH, MH., selaku kuasa hukum Anandira Puspita Sari atas nama kemanusiaan menolak untuk menandatangani surat penahanan Anandira. Pihaknya juga memohon agar Kapolri, Pangdam IX/Udayana serta Kapolda Bali turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini secara objektif dan adil.

“Kasus KDRT-nya sudah diproses di Pomdam IX/Udayana (Polisi Militer Kodam IX/Udayana) dan sudah divonis selama 8 bulan tapi masih ada upaya banding. Untuk laporan kasus perselingkuhan dan penelantaran anak dan istri masih dalam proses di Pomdam,” ujar Pengacara Agustinus Nahak ditemui di Polresta Denpasar Senin 8 April 2024.

Agustinus Nahak menceritakan bahwa sebelumnya Anandira menggunakan jasa kantor hukum untuk menangani kasusnya dan di dalam kantor hukum ini ada akun media sosial Instagram namanya AyoBeraniLapor dan dikelola oleh Heri Sulistio karena diduga melanggar UU ITE pasal 48 dan 32, diduga mengupload identitas orang lain tanpa izin. Heri ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Polresta Denpasar.

“Dalam perjalanan, Si Heri ini mengupload konten tanpa konfirmasi ke klien kita. Memang klien kita ada memberikan dokumen, informasi supaya digunakan untuk pendampingan di Pomdam, bukan untuk diupload ke media sosial. Ketika diupload di akun AyoBeraniLapor itu ternyata isinya barbar. Ketika isinya barbar, klien kita menegur mas Heri ini, karena khawatir akan menjadi masalah baru. Tapi nggak apa-apa katanya dari si Heri,” terang Agustinus Nahak.

“Yang diupload ada foto-foto pelakor yang diduga selingkuhan si suami, terduga orang tuanya juga, dan lain sebagainya dengan kata-kata yang tidak senonoh. Yang mengupload itu tim kantor hukum itu. Sehingga waktu si Heri setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, klien kita dipanggil, disidik, waktu itu kami dampingi di Polresta Denpasar. Lalu klien kami pulang ke Jakarta. Ternyata pada tanggal 4 April jam 10 pagi saya dikirimi surat penetapan tersangka klien kita ini,” beber Agustinus Nahak lebih lanjut.

Mendapatkan informasi kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Agustinus Nahak membuat janji untuk bertemu dengan kliennya Anandira di Senayan City, Jakarta di hari yang sama 4 April jam 4 di sore hari. Anandira menuju lokasi pertemuan bersama kakak dan dua anaknya yang masih kecil. Dalam perjalanan menuju Senayan City, Anandira ditangkap oleh penyidik dari Polresta Denpasar di pom bensin di tol. “Ibu dan anaknya langsung dipindahkan ke mobil polisi. Dalam perjalanan mereka bilang, anak kecil di bawah umur, akhirnya dibawa ke rumahnya di Cibubur,” terang Agustinus Nahak.

“Yang kami sayangkan tidak ada konfirmasi penangkapan, tidak ada surat panggilan. Ibu ini punya anak dua yang satu umur 4 tahun masih didampingi terapi psikolog, dan yang satunya masih berumur 1 tahun 4 bulan dan masih menyusu dengan ASI. Setelah terjadi perdebatan, akhirnya polisi dan kita buat sepakat surat pengunduran pemeriksaan,” beber Agustinus Nahak lebih lanjut.

Yang disayangkan Anandira adalah istri sah dari seorang anggota TNI di Kesdam IX/Udayana kenapa sampai menjadi tersangka. “Kalau sampai terduga pelakor ini melaporkan istri sah dan istri sah malah jadi tersangka, ini sesuatu yang luar biasa aneh. Kedua ini kan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, jadi ada tahapan-tahapannya,” tegas Agustinus Nahak.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat memohon perlindungan hukum ke beberapa pihak seperti diantaranya Kapolri, Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, Pomdam I/Udana Komnas HAM, LPSK, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Kapolda Bali agar segera memberikan atensi terhadap kasus ini.

“Karena ibu ini adalah istri dari perwira aktif. Kami meminta perlindungan hukum. Klien kami masih punya anak kecil, suaminya menelantarkan mereka, tidak ada nafkah bulanan untuk anak istri. Mereka ini tinggal sendiri di Jakarta,” tutur Agustinus Nahak.

Anehnya adalah dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini yang mengupload identitas seseorang tanpa izin akah pengelola akun AyoBeraniLapor di salah satu kantor hukum bukan Anandira langsung. Tapi anehnya malah Anandira sebagai istri sah yang melaporkan kasus perselingkuhan suaminya dengan pelakor malah jadi tersangka.

“Kalau kita menggunakan jasa kantor hukum kita kan percaya kantor hukum untuk melindungi hak-hak kita, juga menjaga kerahasiaan klien. Jadi persoalan ketika staf kantor hukum mengupload sesuatu tanpa seizin klien. Artinya itu kan harusnya menjadi tanggung jawab dia (staf kantor hukum/pengelola akun media sosial bersangkutan). Yang mengupload dan menyebarkan itu sudah ditangkap dan ditahan, lalu kenapa seorang ibu rumah tangga yang sejatinya menjadi korban perselingkuhan dan penelantaran justru sekarang jadi tersangka dan ingin ditahan polisi. Pelaku sudah ditahan kenapa istri sah diikut-ikutkan,” papar Agustinus Nahak.

Pihaknya juga menyayangkan pengelola akun media sosial AyoBeraniLapor di salah satu kantor hukum yang secara sepihak mengupload konten terkait kasus kliennya tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Anandira. “Kantor hukum kan harusnya tahu sesuatu yang diupload tersebut melanggar UU ITE atau tidak. Dan harusnya konfirmasi lagi ketika ingin mengupload sesuatu. Isinya tidak dikonfirmasi dan tanpa sepengetahuan klien,” ujarnya.

Di juga menyayangkan upaya penangkapan paksa yang dilakukan pihak kepolisian dari Polresta Denpasar yang dinilai melanggar hak asasi manusia dan berbagai peraturan perundang-undangan. “Saat terjadi penangkapan di pom bensin di Jakarta itu sudah melanggar hak asasi manusia, melanggar KUHAP, melanggar Undang-Undang Kepolisian dan Perkap Kapolri, karena semua kan harus step by step, ada prosedurnya. Kecuali kasus-kasus yang extraordinary crime atau kasus berat seperti pembunuhan, narkotika, korupsi, terorisme. Itu bisa dilakukan tindakan paksa kapanpun. Ini kan kasus ITE,” bebernya.

Atas ketidakadilan yang dialami kliennya, Agustinus Nahak menegaskan akan melakukan upaya hukum peradilan dan diharapkan kasus ini bisa dihentikan atau SP3. “Ini bahaya, ini fenomena baru bahwa pelakor bisa melaporkan istri sah dan istri sah bisa menjadi tersangka. Inilah lama-lama pelakor naik daun. Menurut saya ini harus dicegah. Karena peraturan perundang-undangan negara melindungi istri sah apalagi ibu ini masih ibu Persit (Persatuan Istri Tentara),” kata Agustinus Nahak.

Dikatakan bahwa kliennya memang masih istri sah dan belum bercerai dengan suaminya. Di sisi lain pihaknya juga mengetuk hati nurani pihak kepolisian agar tidak menahan kliennya karena alasan kemanusiaan dimana dia masih harus mengurus dua orang anaknya yang satu berumur 4 tahun dan satu lagi 1 tahun 4 bulan yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian ibunya.

“Harapannya, tidak ditahan masih punya dua anak di bawah umur yang masih butuh kasih sayang ibunya dan butuh ASI. Ibu ini kan korban, ditelantarkan, ibu ini sebagai kepala keluarga juga sekarang walaupun belum diceraikan secara sah, jadi masih ibu Persit. Saya minta Pak Kapolri, Kapolda Bali, Kapolresta Denpasar, Irwasda dan Pak Pangdam IX/Udayana kasus seperti ini harus diperhatikan. Ibu ini adalah masih Ibu Persit yang harus dilindungi juga secara hukum. Pak Pangdam, Pak Danrem juga harus melindungi Ibu Persit ini dimana suami sahnya masih anggota TNI aktif,” pungkas Agustinus Nahak.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan mengenai penahanan Anandhira, mengungakapan statusnya akan ditentukan kemudian. “Masih rapat pak, nanti hasil rapat akan ditentukan statusnya,” saat dikonfirmasi Selasa, 9 April 2024.

Dia lantas menerangkan untuk kasus KDRT ditangani oleh Pomdam IX/Udayana,sedangkan kasus pelanggaran UU ITE ditangani Polresta Denpasar. (wid)