Kepala Dinas Disdukcapil, Dewa Gde Juli Artabrata pada acara Kegiatan Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja dan perangkat daerah dan sosialisasi pendaftaran penduduk dengan Direktur Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), David Yama dan seluruh perbekel/lurah Denpasar melalui virtual meeting pada Kamis (18/11).
Denpasar (Metrobali.com)-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan cara melakukan jemput bila bagi penduduk rentan.
Hal ini diungkpakan, Kepala Dinas Disdukcapil, Dewa Gde Juli Artabrata pada acara Kegiatan Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja dan perangkat daerah dan sosialisasi pendaftaran penduduk dengan Direktur Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), David Yama dan seluruh perbekel/lurah Denpasar melalui virtual meeting pada Kamis (18/11).
Menurut Dewa Juli, Kota Denpasar selalu meningkatkan dan mengoptimalkan layanan pendafataran penduduk. Dalam hal ini terutama dalam memberikan layanan untuk penduduk.
“Yang dikatergorikan sebagai penduduk rentan admiduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan karena keadaan tertentu. Dalam hal ini misalnya, disabilitas, orang dalam gangguan jiwa (odgj) dan anak-anak terlantar,” ujarnya
 Sementara itu, David Yama menyampaikan Kementerian Dalam Negeri sudah mencanangkan tahun 2021 sebagai ‘Tahun Kualitas Layanan Dukcapil’.
“Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa bahkan sampai jemput bola langsung. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat,” kata Yama.
Selain itu, Yama menuturkan masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Yama menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.
“Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya,” kata  Yama.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar