Buleleng, (Metrobali.com)-

Tudingan yang menyatakan Bank Buleleng tidak mampu mengembalikan simpanan atau deposito nasabah, membuat Direktur PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) Buleleng, I Nyoman Suarjaya menjadi gerah dan geram. Pasalnya apa yang dituduhkan atau ditudingkannya itu tidaklah benar. Dan malahan permasalahan ini akan dirundingkan melalui pembahasan secara internal untuk melakukan gugatan balik, karena menyangkut nama baik sebuah lembaga jasa keuangan sangat peka sekali terhadap permasalahan nama baik ini.

“Kemungkinan kami akan membahas hal ini di internal. Apakah melakukan gugat balik atau tidak. Karena kami saat ini sedang focus menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Singaraja.” ujar Suarjaya menegaskan didampingi pengawas Bank Buleleng dan pengacara Bank Buleleng pada Jumat, 19 Maret 2021 di ruang pertemuan Bank Buleleng.

Sejatinya, ujarnya lagi permasalahan deposito ini, tidak ada hubungannya dengan Bank Buleleng. Karena murni persoalan antara oknum karyawan Bank Buleleng dengan nasabah. Dimana salah satu oknum karyawan Bank Buleleng yang kini sudah tidak lagi sebagai jaryawan Bank Buleleng menilep dana nasabah dengan tidak menyetorkan ke Kas Bank.

“Kasus ini terjadi Tahun 2017 lalu. Salah satu karyawan berinisial PPA menerima uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Karyawan ini yang membayar bunga deposito dengan bunga yang melebihi Bank Buleleng kepada nasabah dan malahan memberikan hadiah.” ungkap Suarjaya.

“Permasalahan ini sudah pernah bersidang di pengadilan tipikor. Hasilnya oknum karyawan ini dinyatakan bermasalah karena sudah mengakui semua perbuatannya menggunakan uang nasabah.” tandasnya.

Sementara itu pengacara Bank Buleleng Sulana, mengaku apa yang dituduhkan ke Bank Buleleng adalah bohong. Karena melalui sidang sebelumnya oknum mantan karyawan Bank Buleleng itu telah mengakui perbuatannya dan kini masih ditahan.

“Sekarang ini, kami sedang bersidang kembali di pengadilan negeri Singaraja, karena Bank Buleleng kembali digugat. Agenda minggu depan kami membacakan esepsi atas gugatan yang dilakukan kepada Bank Buleleng.” ujarnya.

Perlu diketahui disini, bahwa mencuatnya kembali kasus deposito Bank Buleleng ini, lantaran dua nasabah Bank Buleleng mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Dan saat ini sedang berproses persidangannya.

Dilakukannya gugatan, dianggap pihak bank tidak mau membayar depositonya. Namun pihak bank tetap bersikukuh tidak mau membayar, yang disebabkan dua nasabah itu tidak bisa menunjukkan bukti atau bilyet deposito bahwa mereka memiliki simpanan.

Perkara yang terdaftar dan diregister PN Singaraja No. 63/Pdt.G/2021/Pn. Sgr, yakni antara Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah selaku penggugat II melawan PT BPR Bank Buleleng 45 (Persero) selaku pihak tergugat. Perkara perdata ini berawal saat penggugat I dan penggugat II yang selama ini menjadi nasabah pihak tergugat, telah mendepositokan uangnya yakni masing-masing penggugat I sebesar Rp 200 juta dan penggugat II sebesar Rp 150 juta. GS

.