Foto: Ilustrasi kantor Bank BPR Lestari.

Denpasar (Metrobali.com)-

Bank BPR Lestari sebagai salah satu BPR terbesar di Bali bahkan di Indonesia terus berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dan meningkatkan kualitas layanan termasuk patuh dan taat hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu berkaitan dengan ramainya pemberitaan dari beberapa media online yang beredar per tanggal 12 Maret 2023 dengan judul “Direktur BPR Lestari Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan”, Bank BPR Lestari, melalui Public Relation Bank Lestari Bali (BPR), Lily angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

Pihaknya secara tegas menyatakan, bahwa sebelumnya yang bersangkutan HKS sudah sempat melapor ke Polda Bali dan proses pemeriksaan sudah berjalan secara komprehensif. Yang penting dicatat sebenarnya persoalan ini bukan merupakan tindak pidana.

“Adapun dari hasil pemeriksaan juga telah jelas, di mana proses pendalaman atas laporan dari yang bersangkutan telah dihentikan oleh pihak yang berwenang, karena terbukti apa yang dilaporkan sejatinya bukan merupakan tindak pidana. Laporan yang bersangkutan ke Bareskrim pun sama dengan laporan yang ditujukan ke Polda Bali,” ungkap Lily, dalam siaran persnya, Senin (13/3/2023).

“Di samping itu, secara hukum HKS telah kehilangan hak keperdataannya akibat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sebagaimana putusan No. 55/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN-Niaga Sby,” sambung Lily.

Lily juga menyatakan, beberapa kronologi yang disampaikan oleh yang bersangkutan HKS dalam pemberitaan pun banyak terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan.

“Berdasarkan hasil temuan tersebut serta didukung dengan dokumen dan bukti yang cukup, maka Tim Hukum kami akan melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Lily. (rls)