Badung, (Metrobali.com)

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Anggoro Dasanto, menyebutkan Baliola.com sebagai satu contoh NFT Market Place baik di Indonesia dan layak dijadikan contoh upaya perlindungan hak kekayaan intelektual para seniman di ranah blockchain/NFT. Menurut Anggoro, pihaknya mendapat banyak informasi tentang adanya praktik pembelian karya seni rupa lalu si pembeli meng-NFT-kan (minting) karya seni tersebut di jaringan blockchain/NFT Market Place tertentu atas nama dirinya. Jadi, orang-orang itu memanfaatkan kekosongan peraturan untuk mengambil alih HAKI milik seniman untuk keuntingannya sendiri.

Hal itu disampaikan Anggoro saat menjadi narasumber pada kegiatan Promosi Perkembangan Performing Art oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Itelektual (DJKI) Kemekumham RI bertema “Pelindungan Seni Pertunjukan, Adaptasi Ciptan, dan Lisensi dalam industri Pariwisata Bali”. Acara diselenggarakan di Hotel Trans Resort Bali, Kerobokan Kelod, Badung, Rabu (31/08/ 2022).

Dalam konteks perlindungan, menurut Anggoro, Baliola.io patut dijadikan teladan karena menerapkan mekanisme perifikasi ketat terhadap semua karya seni yang didaftarkan di market place tersebut. Perifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan pemilik asli HAKI dari karya-karya itu.

“Nah, ini merupakan contoh yang baik dari pelaku industri NFT yang memberi perlindungan kepada seniman sebagai pemilik HAKI dari karya-karya seni yang didaftarkan,” ujar Anggoro.

 

Pada bagian lain Anggoro menegaskan bahwa pemanfaatan setiap karya seni oleh seseorang untuk tujuan komersialisasi terlebih dahulu harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hal itu, menurut Anggoro diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan pada seni.

 

“Untuk itulah pihak kami terus-menerus melakukan sosialisasi agar para seniman dan semua pihak yang bergerak di bidang kreatif memahami hal ini,” tegas Anggoro.

 

Lebih dalam, Anggoro menerangkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi atas karya baru sebuah seni yang diciptakan oleh pekerja seni. Sebuah karya yang dihasilkan secara otomatis akan dilindungi termasuk hak pencipta serta pemegang hak cipta oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku pertunjukan ialah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama-sama menampilkan suatu ciptaan karyanya. Menurutnya, yang termasuk ke dalam kategori pelaku pertunjukan dalam sebuah seni pertunjukan, yaitu musisi, penari, orang yang memainkan musik saat pertunjukan, penyanyi, serta orang-orang yang terlibat dalam kegiatan itu.

Di Bali, yang merupakan daerah tujuan wisata, pemanfaatan karya pertunjukan untuk tujuan komersial atau mendapat keuntungan ekonomi pastilah banyak di lakukan. “Untuk semua itu pengguna haruslah memperoleh izin dari pemilik karya pertunjukan tersebut. Sehingga si pemilik karya turut mendapat manfaat ekonomi dari penggunaan karya tersebut,” tandas Anggoro. (RED-MB)