Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Kesehatan Provinsi Bali memberikan surat teguran pada Klinik Kesehatan Himalaya di Jalan Letda Reta, Denpasar, karena melayani pengobatan alternatif khusus mata tanpa mengantongi izin praktik.

“Klinik Himalaya selain tak berizin, juga meracik dan memberikan obat oles maupun obat minum pada pasien tanpa ada apoteker,” kata Kepala Dinkes Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Rabu (13/11).

Dari hasil inspeksi mendadak Dinkes Bali, Klinik Himalaya itu hanya memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar untuk klinik yang ada di kawasan Ubung, sedangkan cabangnya di Jalan Letda Reta dan Jalan Teuku Umar tak memiliki izin. “Itupun Klinik di Ubung izinnya hanya untuk pijat,” ujarnya.

Pihaknya sudah memberikan teguran tertulis kepada klinik tersebut tertanggal 2 Oktober 2013 dengan nomor surat 503/9349/yankes yang ditembuskan juga kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kapolda Bali, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Bali.

“Dari pihak Klinik Himalaya hingga kini sama sekali tidak ada respons terhadap surat teguran yang kami sampaikan,” ucapnya.

Suarjaya berharap pihak-pihak terkait yang sudah ditembuskan surat itu khususnya Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Polda Bali dan BBPOM Denpasar dapat merespons keberadaan klinik kesehatan alternatif yang tak berizin itu.

Di sisi lain, Suarjaya melihat Klinik Himalaya telah mengiklankan diri secara berlebihan pada sejumlah media massa, padahal belum mengantongi izin kesehatan dan melakukan kesalahan dalam pemberian obat yang tidak didampingi apoteker.

“Atas kasus ini, kami berharap masyarakat Bali lebih berhati-hati terhadap cara-cara pengobatan yang belum teruji secara ilmiah. Jangan sampai ingin sembuh dari penyakit tetapi akhirnya merugikan diri sendiri,” kata Suarjaya. AN-MB