Mangupura (Metrobali.com)-
Seperti biasa menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan keperluan masyarakat akan  kebutuhan pokok dipastikan semakin meningkat. Untuk menghindari terjadinya kenaikan harga barang yang drastis dan adanya  barang kadaluwarsa yang bisa menyebabnya terganggunya kesehatan konsumen maka Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Badung melaksanakan sidak Jumat (27/01). Sidak ini dipimpin langsung oleh Kadis koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Badung Drs. I Ketut Karpiana. Ikut serta dalam kegiatan. Ini Kabid Pembinaan dan Perlindungan I Gusti AYu Suartini berserta tim terkait, UPT Metrologi Provinsi Bali I Wayan Suta dan LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Badung Putu Armaya
Karpiana,  di sela-sela kegiatan ini mengatakan sidak tersebut dilakukan secara rutin  terutama menjelang hari Galungan dan Kuningan ini. Untuk kali ini menyasar 3 tempat yaitu  1 Pasar Tradisional Pasar tradisional Kuta II dan 2 pasar modern swalayant Hardys Nusa Dua dan Giant Supermarket Kuta..
Lebih lanjut Karpiana mengatakan sidak kali ini juga bertujuan untuk mengecek stok sembako menjelang Hari  Galungan dan Kuningan dan melindungi konsumen dari perbuatan pedagang yang melakukan kecurangan. Pihaknya mengimbau kepada pedagang untuk tidak memanfaatkan momen hari raya ini untuk mengeruk keuntungan yang berlipat dengan menjual barang yang kedaluwarsa ataupun timbangannya kurang dari takaran. ”Dengan sidak ini kami ingin memastikan barang yang dijual tidak kedaluwarsa, sehingga tidak merugikan konsumen,” imbuhnya lagi
Dari ke- 3 (tiga)  tempat yang disidak tidak ditemukan makanan dan parcel yang kedaluwarsa, akan tetapi ada ditemukan barang dengan kondisi fisik dalam artian kemasannya penyok yang disebabkan benturan dalam perjalanan distribusi.  Tim akhirnya memberikan himbauan kepada pihak menejemen agar barang-barang tersebut dan barang rejek tidak di letakkan dalam pajangan. Dalam kesempatanm itun juga tim menjelaskan Pasal 4 UU No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen  yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa  dan jika barang yang dikonsumsi tidak layak akan dapat merugikan kesehatan konsumen. MB1