Dilarang Menghidupkan Musik, 13 Warga Sumba Keroyok Petugas Linmas
Jumat tanggal 01 Januari 2020, sekitar Pukul 01.00 wita, telah terjadi kasus Pengeroyokan terhadap Petugas Linmas di Kos Kosan milik Wayan Rota yang beralamat di Jl. Batas Dukuh Sari Gg. I No. 5 Pedungan, Densel
Adapun identitas Korban, saksi dan Pelaku adalah sebagai berikut. Korban : I Made Gunadi, Lk, Dps, 16 Maret 1980, Hindu, Linmas, alamat Jl. Pulao Roti Gg. I No. 2 Pedungan HP 081337330081, mengalami Luka pada Bibir dan 4 (empat ) Gigi Goyang karena dipukul
Saksi I Gede Raka, Lk, Dps 9 Desember 1969, Hindu, Linmas, alamat Jl. Raya Sesetan No. 286, Sesetan Densel dan I Wayan Mudra, laki, 48 tahun, Hindu, swasta, alamat : Jl.P.Roti Gang Panda No 5, akibat bengkak di lengan kanan di lempar batu oleh pelaku. Sedangkan pelaku An. Ardan Dkk jumlah 13 orang
Kronologis Kejadian. Menurut keterangan I Made Gunadi bahwa Sekitar Pukul 01.00 wita, saat korban sedang bertugas sebagai Linmas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga Sumba berkumpul dan mengkonsumsi miniman keras ( miras) sambil menghidupkan musik dengan suara yang keras, sehingga korban bersama saksi an. Made Raka pergi ke TKP.
Sedangkan saksi masih berada di luar pagar, tiba – tiba saksi melihat korban di keroyok oleh para pelaku, melihat kejadian tersebut saksi langsung lari minta pertolongan ke Banjar dan langsung dibunyikan Kentungan Banjar ( Kukul Bulus). Selanjutnya seluruh warga Banjar Dukuh Pesirahan lalu keluar langsung menangkap dan sempat menghakimi para pelaku.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Densel, namun belum bisa dimintai keterangan karena pengaruh Minuman Keras. (WS)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.