Jembrana (Metrobali.com)

 

 

Imbas dari menerima dan melayani pembeli makan ditempat, pengelola Mi Gacoan outlet Jembrana akhirnya menandatangani surat pernyataan.

Surat pernyataan dengan bermaterai menurut Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya dibuat dan ditandatangani oleh Manager Mi GacoanI Gusti Ngurah Juniantara Jaya.

Ada beberapa point dalam surat pernyataan itu diantaranya tidak menerima customer untuk makan di tempat, hanya menerima costumer take away dan ojek online (Ojol) serta tidak akan mengulangi hal yang telah diperbuat sambil menunggu proses PBG (persetujuan pembangunan gedung) selesai diproses.

Dan apabila melanggar point 1,2 dan 3 kata Kasat Leo, pihak manager dalam surat pernyataan juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yamg berlaku.
“Surat pernyataan dibuat dan ditandatangani pada Rabu (15/6/2022) kemarin di Mi Gacoan” jelas Leo, Kamis (16/6/2022).

Pihaknya pada Senin (13/6/2022) lalu sebenarnya sempat memanggil pengelola ke kantor Sat Pol PP. Waktu itu pihaknya sudah memberitahunya dengan baik-baik dan pihak pengelola menyatakan kesediaannya untuk mematuhi.

Namun lanjutnya, pihak pengelola tidak mengindahkan dan keesokan harinya Selasa (14/5/2022) malah masih melayani makan ditempat. “Hari Senin itu kita beritahu baik-baik. Dia (pengelola) bilang ya, tapi tetap saja bandel. Kemarin dia kita suruh buat surat pernyataan” jelasnya.

Pihaknya juga kembali melakukan pemasangan police line dibawah police line yang sudah ada terpasang namun lebih panjang.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Pol PP Jembrana Made Leo Agus Jaya sempat menuding pihak pengelola tidak menghargainya karena ditemukan melayani pembeli makan di tempat, Senin (13/6/2022).

Kasat Pol PP sempat memanggil dan mengingatkan pihak pengelola. Dan dirinya tidak mempermasalahkan jika pengelola Mi Gacoan melayani pembeli melalui take away.

Kasat Pol PP juga menyatakan bahwa yang menjadi masalah bukan pada mie atau ijin yang lain karena sudah lengkap. Namun pada gedungnya karena belum dilengkapi ijin atau sertifikat laik fungsi terlebih digunakan untuk umum.

“Kalau take away sah-sah saja sama seperti belanja di warung atau secara online. Tapi ini ternyata di dalam dia (pengelola) melayani. Kita tidak dihargai apalagi sudah ada police line” ungkapnya. (Komang Tole)