Poto Terdakwa duduk memegang kertas
 
Jembrana (Metrobali.com)- 
Untuk pertamakalinya seorang pedagang sate keliling, Abdul Wahid (39) diajukan kemeja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Warga dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana ini menjadi terdakwa karena melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Jembrana.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji dan dua hakim anggota M Hasanuddin Hefni dan Alfan F Kurniawan menjatuhkan vonis pidana denda Rp.200 ribu atau subsider 1 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Abdul Wahid juga dibebani biaya perkara persidangan sebesar Rp.3 ribu.
Atas putusan tersebut terdakwa menerimanya. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
JPU, Helmi Wahyu Utama menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp.300 ribu Subsider 1  bulan kurungan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 29 jo pasal 33 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2017 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
JPU juga menyatakan agar barang bukti yang diamankan berupa rombong, KTP, mangkok dan piring dikembalikan kepada Abdul Wahid.
Dalam persidangan tersebut juga dihadirkan dua orang saksi dari anggota Sat Pol PP Jembrana.
Made Tarma, Kabid Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Jembrana mengatakan terdakwa sebelumnya sudah beberapakali diberi saksi dari teguran, membuat surat pernyataan sampai peringatan namun tetap membandel dengan berjualan dibadan jalan.
“Rombongnya sempat kami amankan, tapi dia (terdakwa) malah berjualan dengan rombong lain. Terakhir dia terkena razia bulan Mei lalu” jelas Tarma, Jumat (7/9).
Karena membandel lanjutnya, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polres Jembrana kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. (Komang Tole)