Tersangka Muhammad Ashari (43) Calon incumbent Kepala Desa (Perbekel) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali akhirnya pada Kamis (29/8) sekitar Pukul 14.15 Wita diterali besikan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja.

Buleleng, (Metrobali.com)-
Tersangka Muhammad Ashari (43) Calon incumbent Kepala Desa (Perbekel) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali akhirnya pada Kamis (29/8) sekitar Pukul 14.15 Wita diterali besikan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja. Ia dipenjara diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang, hasil tukar guling dengan PT.GEB pada pengembangan PLTU Celukan Bawang. Dalam hal ini, terjadi kerugian negara ratusan juta rupiah. Sehingga dengan lengkapnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selanjutnya penyerahan BAP dan tersangka di P21, hal ini langsung ditindaklanjuti JPU Kejakasaan Negeri Buleleng untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
”Untuk proses hukum lebih lanjut, dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka. Artinya tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja sebagai tahanan tipikor Kejaksaan Negeri Buleleng,” ucap Kasi Pidsus Genip.”Disamping itu pula, kita di Tim Tipikor Kejari Buleleng masih mengembangkan kasus ini” tandasnya.
Atas perbuatan tersangka Muhamad Azhari ini, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (ayat 1) huruf (1) KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Sementara itu Putu Artha selaku kuasa hukum tersangka mengaku akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Disamping itu untuk pihak rekanan agar ikut diproses hukum,”Klien juga tidak mau terjerat hukum sendiri. Mengingat pada sangkaan pidananya ada pasal 55 KUHP yakni turut serta, artinya ada pihak lain terlibat” pungkasnya. GS