Denpasar, (Metrobali.com)

 

Polisi kembali menyisir Sejumlah ruas jalan terutama kawasan wisata untuk menindak pelanggaran Lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan, dalam sehari Selasa (7/3/23) Polresta Denpasar dan jajaran Polsek telah mengeluarkan 77 surat tilang secara manual.

Lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Simpang Buagan, simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, TL. Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang jalan Diponegoro Denpasar dan di simpang TL Camat jalan Gunung Agung Denpasar.

Dipimpin langsung Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani dengan menerjunkan puluhan personel Sat Lantas, berhasil menindak 77 pelanggar.

“Hari ini (7/3) kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa TNKB,” jelas Kompol Utariani, Selasa (7/3/2023).

Dijelaskan Kasat lantas pelanggar tanpa helm 46, tanpa TNKB 21, tanpa kelengkapan surat kendaraan 2, menggunakan knalpot grong 6 dan melanggar rambu 2.

Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil ditindak sebanyak 4 orang dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB 1 orang dan kendaraan disita, tanpa helm 2 dan tanpa surat kendaraan 1 pelanggar.

Menurutnya, banyak pemotor melepas plat nomor diduga agar Lolos Tilang Elektronik (ETLE) hal itu dapat dikenakan pasal dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Fenomena itu merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Denpasar.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut sebagai plat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.

Disebutkan dalam pasal 280 tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (RED-MB)