MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Diduga fitnah Iwan Bule, Vijaya Fitriyasa dipolisikan

Surat laporan polisi terhadap Vijaya Fitriyasa. ANTARA/HO-Istimewa

Jakarta (Metrobali.com) –
Sedikitnya tiga orang dari kota berbeda melaporkan calon Ketua Umum PSSI, Vijaya Fitriyasa, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Komjen Mochamad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule.

Laporan itu diinisiasi sosok bernama Samuel Parasian yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Iwan Bule di Polda Metro Jaya, Jumat.

Laporan Samuel sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor RBL/7043/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan tersebut Vijaya diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Selain Samuel, Vijaya juga dilaporkan oleh Yudi Sufredi selaku simpatisan Iwan Bule ke Polrestabes Bandung, pada hari yang sama.

Dalam laporannya, dia disangkakan melanggar Pasal UU ITE Nomor 19 tahun 2016.

Melalui laporan polisi nomor, STPL 2515/9 /2019/JBR/Polrestabes/ 01/11/2019, Vijaya dinilai telah mencemarkan nama baik Iwan Bule, yang juga maju sebagai calon Ketua Umum PSSI.

“Ucapan Vijaya yang mengatakan ada kartel, hal itu dianggap sebagai memprovokasi,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Jumat.

Sedangkan laporan ketiga terhadap Vijaya dibuat di Polres Tangerang Selatan oleh Rahmad Sukendar selaku relawan Iwan Bule.

Laporan Rahmad telah diterima Polres Tangerang Selatan dengan Nomor:TBL/1268/K/XI/2019/SPKT/Res Tangsel tanggal 1 November 2019.

Adapun penyataan Vijaya yang membuatnya dilaporkan ke polisi adalah “Iwan Bule harusnya gunakan momen ini untuk berantas kartel sepak bola. Bukan bernegosiasi dengan mereka. Saya duga ada kecenderungan (negosiasi) itu,” kata Vijaya dalam sebuah acara televisi pada Rabu (30/10). (Antara)