Jembrana (Metrobali.com)

 

Pengiriman kulit sapi lebih dari 2 ton tanpa dokumen dengan tujuan Kabupaten Badung, Bali berhasil digagalkan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Senin (8/8/2022) dini hari.

Sempat diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, kulit sapi yang diangkut menggunakan dua unit kendaraan pickup L300 warna hitam P-8151-G dan Grand Max P-9390-AE kemudian dikembalikan ke tempat asalnya.

Dari informasi, mobil pickup L300 P-8151-G dengan sopir Moh Iqbal Fauzi (21) dan kernet Erik Julian Rahman (21) asal Jember, Jawa Timur masuk Pelabuhan Gilimanuk, Senin (8/8/2022) sekitar pukul 02.30. Saat diperiksa di Pos II atau pintu masuk Bali areal Pelabuhan Gilimanuk, selain memuat hasil bumi juga kulit sapi dan 4 box daging bebek. Sedangkan Kulit sapi ditempatkan kedalam 7 karung plastik.

Empat (4) box daging bebek dan 7 karung kulit sapi diangkut dari Banyuwangi. Daging bebek rencananya akan dibawa ke Kediri, Tabanan, Badung dan Denpasar. Sedangkan kulit sapi dikirim kepada seseorang di Sempidi, Badung dengan ongkos Rp.900 ribu.

Mobil L300 P-8151-G menyebrang dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi sekitar pukul 24.00 WIB menggunakan KMP Dharma Ferry I dan sandar di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 02.20 Wita.

Sementara mobil pickup Grand Max P-9390-AE dengan pengemudi Saiful Rochman (32) asal Bondowoso, Jawa Timur masuk Pos II Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 02,45.

Setelah penutup terpal dibuka dan diperiksa, petugas menemukan kulit sapi yang dikemas kedalam 200 plastik bening dengan berat kisaran 2 ton dan 7 karung plastik berisi kulit sapi seberat 250 Kg.

Kulit sapi seberat 2 ton lebih itu titipan dari sopir L300 yang mengalami kerusakan di Probolinggo dengan tujuan Mengwi, Badung. Untuk mengangkut kulit sapi itu, sopir Grand max mendapatkan ongkos sebesar Rp 1.500.000.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Dharmanatha seizin Kapolres Jembrana mengatakan berawal dari pemeriksaan rutin di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk. Dan ditemukan dua unit mobil pickup mengangkut kulit sapi dan daging bebek.

Pengiriman daging bebek menurutnya tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dari daerah asal. Dan kulit sapi terkait Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak.

“Setelah melakukan interogasi awal selanjutnya kami limpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk” ujarnya, Senin (8/8/2022).

Pihak Karantina Gilimanuk selanjutnya membuatkan berita acara penolakan untuk kulit sapi dan dikembalikan ke tempat asalnya. Sedangkan daging bebek setelah pemiliknya melengkapi surat-surat dari Karantina Ketapang, Banyuwangi selanjutnya diperbolehkan melanjutkan sesuai tujuan. (Komang Tole)