Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, SH, MH

 

Buleleng, (Metrobali.com)

Krama Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan terpaksa melaporkan Bendesa Adatnya yakni Nyoman Ngurah ke Mapolres Buleleng, pada Kamis, (9/2/2023) lalu. Mengingat disaat memenuhi persyaratan administrasi sebagai bakal calon Bendesa Adat Pengastulan dianggap menggunakan Surat Keterangan (SK) Pengganti Ijasah yang bukan haknya alias Palsu. Sehingga dengan adanya hal ini, oleh pelapor yakni I Gusti Putu Danendrayasa, jabatan sebagai Bendesa Adat Pengastulan dianggap cacat hukum.

Saat dikonfirmasi atas laporan tersebut pada Minggu, (19/2/2023), Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH,MH membenarkan adanya laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut. Dan diungkapkan bahwa laporan itu dilayangkan pada Kamis, 9 Februari 2023 dan oleh pihak penyidik, saat ini tengah dilakukan permintaan keterangan kepada para pihak yang dianggap berkompeten untuk mengetahui hal ini.

“Memang benar ada laporan berupa pengaduan masyarakat atas dugaan pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah. Dan atas kesigapannya, pihak Satreskrim Polres Buleleng telah menerbitkan SPPHP yang memberitahukan soal proses lebih lanjut atas laporan Dumas itu,” terangnya seijin Kapolres Buleleng, pada Minggu, (19/2/2023).

Iapun menegaskan sejumlah pihak akan dimintai keterangan sebagai pelengkap administrasi penyelidikan untuk memulai proses hukum atas laporan warga itu.

”Saat ini polisi sedang bekerja, dan setelah melengkapi administrasi penyelidikan, dilanjutkan dengan memanggil para saksi untuk diminta keterangannya,” tandas AKP Sumarjaya.

Secara terpisah, disinggung sol laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh terlapor, Gusti Danendrayasa mengaku telah melakukan cross chek data ke sejumlah pihak terkait untuk memastikan keabsahan dokumen Negara tersebut. Dan dari data yang didapat, kuat dugaan Nyoman Ngurah selaku Bendesa Adat Pengastulan telah menggunakan ijazah palsu dalam bentuk surat keterangan pengganti ijazah yang disebutnya bodong.

“Menurut kami, banyak kejanggalan dari surat keterangan pengganti ijazah itu, baik soal legalitas dan prosedur pengakuan kehilangan tanpa ada surat laporan kehilangan dari kepolisian maupun pemalsuan keterangan orang tua/wali dan pemalsuan keterangan jenjang pendidikan. Kami cek ke SDN 2 Patas tempat surat keterangan tersebut diterbitkan dan keterangan dari SDN 1 Pengastulan tempat awal yang bersangkutan sekolah sebelum pindah ke Patas, dalam hal ini ditemukan banyak pemalsuan keterangan,” tegasnya.

Mirisnya lagi, ucap Gusti Danendrayasa surat keterangan pengganti ijazah itu justru dipakai untuk melamar sebagai bendesa adat dengan hasil terlapor dinyatakan sebagai Bendesa Adat Pengastulan. Dikatakan juga, dengan lolosnya terlapor dalam seleksi administarsi, diduga pihak panitia telah melakukan konspirasi, sehingga tidak melakukan verifikasi data terlapor ke pihak terkait.

“ Apabila dilakukan dengan benar verifikasinya, sudah barang tentu hasilnya akan lain karena ditemukan ketidak sesuaian data yang diberikan oleh terlapor. Jadi kami selaku krama adat Desa Pengastulan, tentu merasa dirugikan dengan cara-cara terkesan curang tersebut. Bahkan kini menimbulkan keresahan setelah ditemukan dugaan pemalsuan atas dokumen Negara berupa surat keterangan pengganti ijazah. Dalam hal ini dan demi keadilan hukum, kami laporkan dugaan pemalsuan itu,” tandas Gusti Danendrayasa. GS