Jembrana (Metrobali.com)-

BKSDA Bali bersama BKSDA Jawa Timur melepasliarkan 789 ekor burung di kawasan hutan lindung Manistutu, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jumat (13/1/2023) sore.

Dari informasi ratusan burung yang dilepasliarkanb itu merupakan burung selundupan dari Bali ke Jawa. Namun upaya penyendupan burung ini berhasil digagalkan petugas BKSDA Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (13/1/2023) pagi.

Ada 10 jenis burung dengan jumlah total 827 ekor yang berhasil diamankan petugas BKSDA Banyuwangi. Namun 38 ekor lainnya dalam kondisi mati.

I Ketut Catur Marbawa, Kepala TU Balai Besar KSDA Jawa Timur mengatakan dari 10 jenus burung yang berhasil diamankan ada satu jenis burung yang dilindungi undang-undang yakni burung jenis Opior Jawa dengan total 68 ekor.

“Upaya penyelundupan ini menggunakan sistem titipan terputus. Kalau pemiliknya ketemu langsung kita proses karena menyangkut satwa dilindungi” jelasnya.

Terkait burung yang tidak dilindungi undang-undang kata dia, memang disita namun selanjutnya direalese (dilepasliarkan) ke alam.

“Ini sebenarnya pelanggaran undang-undang karantina terkait lalulintas hewan antar pulau. Seharusnya ada dokumen, tapi ini kan tidak. Ini diselundupkan sehingga melanggar undang-undang karantina” ungkapnya.

Disebutnya total ada 827 ekor burung yang berhasil diamankan, tetapi 38 ekor sudah mati. (Komang Tole).

Editor : Hana